Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masyarakat Turut Bahas Kebijakan Perpajakan Kendaraan Bermotor di Jakarta

Yakub Pratama Wijayaatmaja
13/12/2024 21:58
Masyarakat Turut Bahas Kebijakan Perpajakan Kendaraan Bermotor di Jakarta
Diskusi komunitas otomotif terkait aturan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.(dok.istimewa)

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berdialog dan berbagi informasi seputar kebijakan perpajakan kendaraan bermotor bersama komunitas otomotif. Diskusi tersebut sekaligus dalam acara (Ngobar) (Ngopi Bareng Bapenda).

Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 18.00 WIB dan mengundang berbagai komunitas otomotif ternama di Jakarta. Komunitas otomotif yang diundang, yakni IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan yang lainnya. 

"Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara Bapenda DKI Jakarta dan komunitas otomotif, Ngobar juga difokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, dalam keterangannya, Jumat (13/12). 

Menurut dia, agenda itu tidak hanya membahas kebijakan yang saat ini tengah berlaku, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak. Tetapi juga, kata dia, pihaknya turut menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang. 

Itu di antaranya kebijakan Penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024. Lalu Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. 

Selain itu, masih kata Morris, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Diketahui tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:
- 2% untuk kepemilikan pertama: 
- 3% untuk kepemilikan kedua: 
- 4% untuk kepemilikan ketiga
- 5% untuk kepemilikan keempat: 
- 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya: 

Kemudian, tarif  BBNKB Untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5%. Bapenda DKI Jakarta berharap acara diskusi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor. 

Selain itu dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal. (Ykb/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya