Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 30/2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa, Rabu (7/1/2025), menuturkan diskon itu untuk merespons sikap masyarakat yang khawatir pajak kendaraan jadi lebih mahal akibat pemberlakuan opsen mulai Januari 2025.
"Sesuai Perda No 1/2024, Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub No 30/2024," ujarnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub No 30/2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35%, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%.
"Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat," kata Budiasa.
Dalam menentukan besaran insentif atau diskon itu, Pemprov Bali menetapkan besaran pajak yang dibayar masyarakat sama dengan tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat," ujarnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (OL/E-2)
Praktisi hukum dan politisi senior Bali Gede Pasek Suardika menilai banyak penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) menjadi lahan korupsi dan peruntukan secara tidak tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya transformasi digital daerah. Hal ini dipertegas saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Direksi PT Telkom Indonesia ,
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali semakin tertata. Mulai Senin (24/11), seluruh PWA di Bali akan dibayar melalui Bank Mandiri.
TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen untuk semua jenis sampah pada akhir Desember 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster memuji keberhasilan Pemprov Bali meraih prestasi opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali secara berturut-turut.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Komisi III DPRD Jabar juga mendorong penguatan inovasi pelayanan dan optimalisasi sistem digital di P3DW.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 dan akan memberikan diskon PKB sebesar 5%.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ke depan, diharapkan tak ada lagi kendaraan dinas di lingkup Pemkab Cianjur yang menunggak pajak.
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved