Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi Bali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 30/2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa, Rabu (7/1/2025), menuturkan diskon itu untuk merespons sikap masyarakat yang khawatir pajak kendaraan jadi lebih mahal akibat pemberlakuan opsen mulai Januari 2025.
"Sesuai Perda No 1/2024, Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub No 30/2024," ujarnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub No 30/2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35%, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%.
"Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat," kata Budiasa.
Dalam menentukan besaran insentif atau diskon itu, Pemprov Bali menetapkan besaran pajak yang dibayar masyarakat sama dengan tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat," ujarnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (OL/E-2)
Gubernur Bali Wayan Koster memuji keberhasilan Pemprov Bali meraih prestasi opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali secara berturut-turut.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Seluruh instansi di Bali harus menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.
KEPALA Dinas Kesehatan Bali Nyoman Gede Anom meminta masyarakat di Bali agar tidak panik dengan virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di Tiongkok.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali memfasilitasi pengumpulan donasi untuk membantu korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
PROGRAM pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Indonesia bisa dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau secara online melalui berbagai layanan
Pramono menyatakan saat penunggak pajak Jakarta mengisi bensin/ masuk tol/ parkir, akan ada barcode yang menunjukkan jika kendaraan itu belum melunasi pajak.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali diberlakukan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Berikut daftarnya!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved