Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 30/2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa, Rabu (7/1/2025), menuturkan diskon itu untuk merespons sikap masyarakat yang khawatir pajak kendaraan jadi lebih mahal akibat pemberlakuan opsen mulai Januari 2025.
"Sesuai Perda No 1/2024, Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub No 30/2024," ujarnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub No 30/2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35%, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%.
"Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat," kata Budiasa.
Dalam menentukan besaran insentif atau diskon itu, Pemprov Bali menetapkan besaran pajak yang dibayar masyarakat sama dengan tahun sebelumnya.
"Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat," ujarnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (OL/E-2)
Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya transformasi digital daerah. Hal ini dipertegas saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Direksi PT Telkom Indonesia ,
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali semakin tertata. Mulai Senin (24/11), seluruh PWA di Bali akan dibayar melalui Bank Mandiri.
TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen untuk semua jenis sampah pada akhir Desember 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster memuji keberhasilan Pemprov Bali meraih prestasi opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali secara berturut-turut.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Seluruh instansi di Bali harus menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ke depan, diharapkan tak ada lagi kendaraan dinas di lingkup Pemkab Cianjur yang menunggak pajak.
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved