Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Opsen Mulai Diberlakukan, Pemprov Bali Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Arnoldus Dhae
08/1/2025 23:49
Opsen Mulai Diberlakukan, Pemprov Bali Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Turis asing dan warga mengendarai sepeda motor sewaan di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali. Pemprov Bali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pembe(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

PEMERINTAH Provinsi Bali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 30/2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa, Rabu (7/1/2025), menuturkan diskon itu untuk merespons sikap masyarakat yang khawatir pajak kendaraan jadi lebih mahal akibat pemberlakuan opsen mulai Januari 2025.

"Sesuai Perda No 1/2024, Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor serta keringanan pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub No 30/2024," ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam pasal 2 Pergub No 30/2024, diskon yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35%, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%, dan pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%.

"Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat," kata Budiasa.

Dalam menentukan besaran insentif atau diskon itu, Pemprov Bali menetapkan besaran pajak yang dibayar masyarakat sama dengan tahun sebelumnya.

"Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat," ujarnya.

Diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. (OL/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya