Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum dan politisi senior Bali Gede Pasek Suardika menilai banyak penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) menjadi lahan korupsi dan peruntukan secara tidak tepat sasaran.
Seperti diketahui, Pemprov Bali melegalkan PWA. Seorang turis yang masuk ke Bali wajib membayar Rp150 ribu per orang tanpa kecuali untuk sekali datang.
Dia menyebut persoalan utama PWA berada di dua sisi, yakni di hulu dan hilir. Menurutnya, pada sisi hulu terdapat ketidaksesuaian antara jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali dengan jumlah pungutan yang masuk. Sementara itu, pada sisi hilir, penggunaan dana PWA diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk tujuan utama yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
“Di hulu, kenapa beda jumlah wisatawan asing yang datang dengan jumlah pungutan yang diterima. Di hilir, kenapa banyak program bukan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).
Ia menyebut, persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari dugaan kebocoran penerimaan maupun dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan. Menurutnya, dari potensi Rp1 triliun, penerimaan yang tercatat baru sekitar Rp300 miliar.
Gede Pasek Suardika juga menyoroti sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan pelindungan budaya dan lingkungan Bali.
Beberapa di antaranya antara lain, insentif Perbekel sebesar Rp42,9 miliar, Jalan Lingkar Turyapada sebesar Rp10 miliar, BKK penduduk pendatang sebesar Rp1,5 miliar, penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp 8,69 miliar, dan promosi pariwisata Rp4,3 miliar. "Ini sudah pasti peruntukan PWA salah sasaran dan bisa diproses. Sebab, tujuan awal PWA itu untuk pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah program tersebut tidak seharusnya menggunakan dana PWA. Ia juga menilai proyek jalan lingkar Turyapada seharusnya menggunakan sumber anggaran lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor, karena pembangunan jalan justru berpotensi merusak lingkungan alam. “Dari pohon menjadi beton dan aspal yang bertentangan dengan tujuan PWA untuk pelestarian lingkungan alam Bali,” tegasnya.
Hal lain yang disorot adalah penggunaan dana PWA untuk kegiatan aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan. Menurutnya, dana sebesar Rp5,6 miliar untuk kegiatan tersebut berasal dari kontribusi wisatawan asing melalui PWA. Ia bahkan menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang memalukan bagi umat Hindu di Bali. “Yang menjadi pertanyaan dan memalukan umat Hindu di Bali, ternyata selama ini aci-aci yadnya di Pura Sad Kahyangan dilakukan oleh para bule,” ujarnya.
Gede Pasek Suardika menyebut persoalan PWA kini telah masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai pusat penanganan perkara pidana khusus. Salah satunya adalah pemanggilan Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis (12/3).
Ia menilai penanganan perkara di tingkat Kejagung terjadi karena adanya kemungkinan ewuh pakewuh di tingkat daerah, mengingat sejumlah lahan kantor Kejati Bali merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
PENERIMAAN PWA
Di sisi lain, catatan Ombudsman Bali menunjukkan bahwa penerimaan PWA hingga 30 Desember 2024 baru mencapai Rp317 miliar. Angka tersebut hanya mencakup sekitar 30% hingga 40% dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Padahal, dengan jumlah 6,3 juta wisatawan pada 2024, potensi penerimaan seharusnya bisa mencapai sekitar Rp945 miliar.
Data dari Bank BPD Bali menunjukkan sekitar 92,57% wisatawan asing membayar PWA melalui kartu kredit, yang berarti pembayaran dilakukan sebelum mereka tiba di Bali melalui sistem Love Bali. Dari sisi pendapatan daerah, penerapan PWA juga dinilai memberi dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bali dan BPKAD Provinsi Bali, realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah meningkat sebesar 19,50%, dari Rp401.403.873.037,97 menjadi Rp479.687.209.182,52 pada periode 2023 hingga 2024. Dalam komponen tersebut, PWA tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp317.880.000.000,00.
Penerapan PWA juga disebut berkorelasi dengan peningkatan anggaran pelindungan budaya Bali. Data Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menunjukkan anggaran meningkat dari Rp107.142.968.690 pada 2024 menjadi Rp218.972.308.088 pada 2025. Sebagian dana tersebut digunakan untuk BKK kepada Kabupaten/Kota guna mendukung program pelestarian budaya, termasuk kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB).
Di bidang lingkungan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada tahun 2025 mengelola dana BKK sebesar Rp40 miliar untuk program penanganan sampah. Dana tersebut disalurkan ke kabupaten dan kota di Bali dengan rincian, Kota Denpasar Rp10 miliar, Kabupaten Tabanan Rp5 miliar, Kabupaten Gianyar Rp5 miliar, Kabupaten Bangli Rp4 miliar, Kabupaten Buleleng Rp4 miliar, Kabupaten Karangasem Rp4 miliar, Kabupaten Klungkung Rp4 miliar, Kabupaten Jembrana Rp4 miliar.
Sementara itu, program pelestarian subak juga mendapat perhatian. Data Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali mencatat pada 2024 disalurkan dana Rp10.000.000 per subak kepada 2.858 subak. Sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp15.000.000 per subak kepada 2.862 subak, atau naik Rp5.000.000 per subak. (A-E)
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali semakin tertata. Mulai Senin (24/11), seluruh PWA di Bali akan dibayar melalui Bank Mandiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved