Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV Bali saat ini sedang merumuskan sanksi tegas bagi hotel, mall dan restoran yang tidak mau atau tidak mampu mengolah sampah yang dihasilkan sendiri. Artinya, sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan termasuk hingga menutup operasional dan mencabut izinnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, rumusan sanksi ini untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, bahwa mereka harus mengolah sampah rumah tangga secara mandiri.
Rumusan sanksi ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.
Menurut Rentin, Program Super Prioritas Mendesak yang harus segera dilaksanakan mencakup beberapa hal yakni mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Selain itu juga mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber dan memberikan hadiah dan/atau penghargaan senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa dan desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Penghargaan juga akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten, general manager hotel, serta asosiasi restoran dan mal. Draf final rumusan sanksi akan diumumkan, disosialisasikan, baik secara langsung ke seluruh hotel, mall, restoran maupun melalui media sosial dan media mainstream. "Setelah itu, bila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujarnya. (H-2)
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved