Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Provinsi Bali secara resmi mengumumkan penutupan TPA Suwung Bali, yang akan diberlakukan mulai besok, Jumat (1/8). Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra menegaskan, terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Sementara sampah residu dan sampah anorganik bukan styrofoam, plastik sekali pakai, dan pipet masih bisa dibuang ke TPA Suwung. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen untuk semua jenis sampah pada akhir Desember 2025.
Menurut Sekda Dewa Indra, tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut. “Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.
Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. “Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. DKLH Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya, pada Rabu (30/7).
"Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung. Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut," ujar Made Rentin.
Made Rentin sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. (M-2)
Gubernur Bali Wayan Koster memuji keberhasilan Pemprov Bali meraih prestasi opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali secara berturut-turut.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Seluruh instansi di Bali harus menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.
KEPALA Dinas Kesehatan Bali Nyoman Gede Anom meminta masyarakat di Bali agar tidak panik dengan virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di Tiongkok.
Pemberian diskon PKB dan BBNKB mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat.
Di tengah kesibukan pedagang kuliner di sekitar wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk, sebuah inovasi hijau bernama BIONI (Biodigester Nickel) mulai memberikan dampak positif.
Pemprov Kalsel akan membagikan 100 buah sarana penampungan sampah organik untuk warga Desa Indrasari dan diharapkan warga dapat memilah sampah di rumah masing-masing
Sampah dapur seperti kulit buah, sisa sayuran, dan bahan organik lainnya di SPPG akan difasilitasi penanganannya.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menjelaskan program ini dapat menciptakan kemandirian serta keberlanjutan dalam pengelolaan sampah organik dapur.
Pemberian konsumsi di setiap kegiatan harus proporsional, sehingga habis, tidak menjadi sisa hingga sampah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved