Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Larangan Penggunaan Botol Plastik di Bali Dimulai dari Lembaga Pemerintah

Arnoldus Dhae
22/1/2025 12:28
Larangan Penggunaan Botol Plastik di Bali Dimulai dari Lembaga Pemerintah
Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra(MI/Arnoldus Dhae)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan larangan penggunaan botol plastik untuk mengurangi sampah plastik di Bali. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memperketat kebijakan terkait pembatasan plastik sekali pakai dengan mewajibkan semua pegawai di instansi pemerintah dan sekolah untuk menggunakan tumbler pribadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, akan mulai berlaku pada 3 Februari 2025. Dalam surat edaran yang diterbitkan, seluruh instansi di Bali harus menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.

"Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya siswa, mengenai pengurangan sampah plastik," ujar Dewa Indra, Rabu (22/1).

Menurut Dewa Indra, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ia menegaskan, pemerintah harus memulai terlebih dahulu dengan melaksakanan peraturan yang berlaku. Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat bebas bpa. 

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Untuk seluruh peserta diklat pun wajib bawa tumbler,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Kepala sekolah dan guru diharap bisa menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah. Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

“Kami harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tuturnya.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya