Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan larangan penggunaan botol plastik untuk mengurangi sampah plastik di Bali. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
Pemerintah Provinsi Bali memperketat kebijakan terkait pembatasan plastik sekali pakai dengan mewajibkan semua pegawai di instansi pemerintah dan sekolah untuk menggunakan tumbler pribadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, akan mulai berlaku pada 3 Februari 2025. Dalam surat edaran yang diterbitkan, seluruh instansi di Bali harus menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya siswa, mengenai pengurangan sampah plastik," ujar Dewa Indra, Rabu (22/1).
Menurut Dewa Indra, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ia menegaskan, pemerintah harus memulai terlebih dahulu dengan melaksakanan peraturan yang berlaku. Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat bebas bpa.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Untuk seluruh peserta diklat pun wajib bawa tumbler,” ungkapnya.
Ia pun menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Kepala sekolah dan guru diharap bisa menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah. Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.
“Kami harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tuturnya.(M-2)
Pekerja mengolah sampah tutup botol plastik di Bank Sampah Kertabumi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Memakai galon guna ulang bisa mengurangi sampah kemasan sekali pakai hingga 316 ton setiap tahun.
ANAK-anak muda Tanah Air berhasil menoreh prestasi dengan menciptakan karya seni yang memanfaatkan sampah platik. Beautiful Raja Ampat karya Dwi Siti Qurrotu Aini dari ITB
Kolaborasi multipihak yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dipandang penting untuk mengatasi sampah laut.
Program pengelolaan sampah plastik menjadi barang bernilai ekonomis, seperti batako, pot bunga, dan pelat.
Berdasarkan data SIPSN tahun 2024, timbulan sampah di 318 kabupaten/kota mencapai 34,1 juta ton per tahun, dengan 67,42% atau sekitar 23 juta ton belum terkelola dengan baik.
Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya transformasi digital daerah. Hal ini dipertegas saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Direksi PT Telkom Indonesia ,
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali semakin tertata. Mulai Senin (24/11), seluruh PWA di Bali akan dibayar melalui Bank Mandiri.
TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen untuk semua jenis sampah pada akhir Desember 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster memuji keberhasilan Pemprov Bali meraih prestasi opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali secara berturut-turut.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved