Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan Pemprov Banten hingga 25 Agustus 2025 sebesar Rp5,95 triliun atau 50,58% dari target Rp11,76 triliun. Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari menyampaikan capaian ini menunjukkan komitmen kuat Bapenda Banten dalam mengelola pendapatan daerah. Capaian itu, kata dia, disumbangkan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4,09 triliun atau 49,27% dari target Rp8,31 triliun. PAD diperoleh dari PKB yakni Rp1,39 triliun atau 66,10% dari target Rp2,11 triliun dan BBNKB sebesar Rp792,8 miliar atau 50,13% dari target Rp1,58 triliun.
Selanjutnya, pajak air permukaan sebesar Rp30,7 miliar atau 69,53% dari target Rp44,1 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp853,3 miliar atau 59,29% dari target Rp1,43 triliun, dan pajak alat Berat (PAB) Rp69,4 juta atau 104,86% dari target Rp66,2 juta.
Kemudian, juga dari pajak rokok sebesar Rp594,5 miliar atau 57,86% dari target Rp1,02 triliun, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp7,2 miliar atau 30,77% dari target Rp23,6 miliar, serta sektor retribusi daerah Rp160,7 miliar atau 56,44% dari target Rp284,7 miliar.
“Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target Rp62 miliar terealisasi Rp49,5 miliar atau 79,81%, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp213 miliar atau 12,22% dari target Rp1,74 triliun,” ujar Rita, di Banten, Selasa (26/8).
Rita mengungkapkan sektor lain yang menjadi penyumbang PAD yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,1 miliar atau 50,29% dari target Rp6,3 miliar.
“Sektor yang ketiga adalah pendapatan transfer yakni dana perimbangan dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp1,8 triliun atau 53,74 persen dari target Rp3,4 triliun,” ungkapnya.
Dia sangat optimistis bisa mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Apalagi, Bapenda terus berinovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. “Saya yakin dengan kerja keras, jajaran Bapenda bersama UPT dan OPD Penghasil kami, bisa mengejar target yang ditetapkan,” kata Rita.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan itu diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/atau PKB tersebut berlaku pada 1 Juli-31 Oktober 2025.
Andra Soni mengatakan perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
"Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," pungkas Andra Soni. (H-2)
Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Gubernur Andra Soni menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp1 miliar serta bantuan logistik.
Pemprov Banten menyalurkan bantuan Rp3 miliar dan logistik melalui program Banten Peduli Bencana untuk korban banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten mengirimkan tim ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, menyusul dugaan tindakan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap seorang siswa.
Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan perpanjangan rute MRT Jakarta dari Lebak Bulus ke wilayah Tangerang, Banten, akan terwujud lima tahun dari sekarang.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ke depan, diharapkan tak ada lagi kendaraan dinas di lingkup Pemkab Cianjur yang menunggak pajak.
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved