Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan Pemprov Banten hingga 25 Agustus 2025 sebesar Rp5,95 triliun atau 50,58% dari target Rp11,76 triliun. Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari menyampaikan capaian ini menunjukkan komitmen kuat Bapenda Banten dalam mengelola pendapatan daerah. Capaian itu, kata dia, disumbangkan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4,09 triliun atau 49,27% dari target Rp8,31 triliun. PAD diperoleh dari PKB yakni Rp1,39 triliun atau 66,10% dari target Rp2,11 triliun dan BBNKB sebesar Rp792,8 miliar atau 50,13% dari target Rp1,58 triliun.
Selanjutnya, pajak air permukaan sebesar Rp30,7 miliar atau 69,53% dari target Rp44,1 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp853,3 miliar atau 59,29% dari target Rp1,43 triliun, dan pajak alat Berat (PAB) Rp69,4 juta atau 104,86% dari target Rp66,2 juta.
Kemudian, juga dari pajak rokok sebesar Rp594,5 miliar atau 57,86% dari target Rp1,02 triliun, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp7,2 miliar atau 30,77% dari target Rp23,6 miliar, serta sektor retribusi daerah Rp160,7 miliar atau 56,44% dari target Rp284,7 miliar.
“Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target Rp62 miliar terealisasi Rp49,5 miliar atau 79,81%, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp213 miliar atau 12,22% dari target Rp1,74 triliun,” ujar Rita, di Banten, Selasa (26/8).
Rita mengungkapkan sektor lain yang menjadi penyumbang PAD yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,1 miliar atau 50,29% dari target Rp6,3 miliar.
“Sektor yang ketiga adalah pendapatan transfer yakni dana perimbangan dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp1,8 triliun atau 53,74 persen dari target Rp3,4 triliun,” ungkapnya.
Dia sangat optimistis bisa mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Apalagi, Bapenda terus berinovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. “Saya yakin dengan kerja keras, jajaran Bapenda bersama UPT dan OPD Penghasil kami, bisa mengejar target yang ditetapkan,” kata Rita.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi PKB hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan itu diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/atau PKB tersebut berlaku pada 1 Juli-31 Oktober 2025.
Andra Soni mengatakan perpanjangan program tersebut merupakan hasil evaluasi Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
"Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," pungkas Andra Soni. (H-2)
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.
Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023
PENGAMAT Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU DKJ.
Sebanyak 30 penyedia lokal dari berbagai kategori barang/jasa, termasuk makanan, alat tulis kantor, barang elektronik, souvenir, dan travel agent, berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
PROGRAM pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Indonesia bisa dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau secara online melalui berbagai layanan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved