Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, Pemprov Banten semestinya memahami alasan dan tujuan pembangunan pagar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, area perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagari itu termasuk dalam ruang laut yang diperuntukkan bagi zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, serta rencana waduk lepas pantai.
Saat terjadi pemagaran, Pemprov Banten seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW atau tidak.
Terlebih, lokasi pemagaran berada di wilayah laut di bawah 12 mil yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan RTRW.
“Karena wilayah pemagaran berada di area perairan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan wilayah perairan tersebut,” ungkap Maret Priyanta, Pakar Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, kepada media, Senin (13/1).
Menurutnya, aturan penataan ruang mengharuskan semua aktivitas pemanfaatan ruang laut disesuaikan dengan peruntukan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.
Setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut juga diwajibkan memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Oleh karena itu, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut dianggap tepat karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin KKPRL, sehingga ilegal.
“KKP memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas pengawasan aktivitas di ruang laut. Langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini keberadaan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer dengan tinggi 2-3 meter di perairan Tangerang masih menjadi polemik. Pagar tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga memaksa mereka menempuh rute lebih jauh untuk melaut. Identitas pihak yang membangun pagar tersebut pun masih belum terungkap. (Z-10)
PENGAMAT Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU DKJ.
Keberhasilan Kota Cilegon dalam mengimplementasikan program KKPD dalam kurun waktu 5 bulan (April - Agustus) menjadi sorotan dalam kunjungan Pemkab Pandeglang
Helldy juga meyampaikan apresiasi yang besar kepada KS yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Cilegon.
DPMPTSP Kota Cilegon meraih 85,03 poin dan masuk kategori B12 menjadi dengan peringkat 2 di Banten.
Titik rawan longsor di wilayah Banten terdapat di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kedua wilayah ini kerab terjadi longsor terlebih memasuki musim hujan seperti sekarang ini.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Mirzan, mengatakan ada delapan tahapan yang harus dilalui untuk proses pengajuan pengujian bahan kontruksi bangunan dan informasi kontruksi.
Pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km dan di Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 km menjadi isu yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved