Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, Pemprov Banten semestinya memahami alasan dan tujuan pembangunan pagar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, area perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagari itu termasuk dalam ruang laut yang diperuntukkan bagi zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, serta rencana waduk lepas pantai.
Saat terjadi pemagaran, Pemprov Banten seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW atau tidak.
Terlebih, lokasi pemagaran berada di wilayah laut di bawah 12 mil yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan RTRW.
“Karena wilayah pemagaran berada di area perairan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan wilayah perairan tersebut,” ungkap Maret Priyanta, Pakar Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, kepada media, Senin (13/1).
Menurutnya, aturan penataan ruang mengharuskan semua aktivitas pemanfaatan ruang laut disesuaikan dengan peruntukan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.
Setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut juga diwajibkan memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Oleh karena itu, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut dianggap tepat karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin KKPRL, sehingga ilegal.
“KKP memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas pengawasan aktivitas di ruang laut. Langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini keberadaan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer dengan tinggi 2-3 meter di perairan Tangerang masih menjadi polemik. Pagar tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga memaksa mereka menempuh rute lebih jauh untuk melaut. Identitas pihak yang membangun pagar tersebut pun masih belum terungkap. (Z-10)
Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023
PENGAMAT Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU DKJ.
Sebanyak 30 penyedia lokal dari berbagai kategori barang/jasa, termasuk makanan, alat tulis kantor, barang elektronik, souvenir, dan travel agent, berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Program Baja Mantra itu saat ini tengah disusun Pemprov Banten bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten dan Kota di Banten.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
Pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km dan di Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 km menjadi isu yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved