Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, Pemprov Banten semestinya memahami alasan dan tujuan pembangunan pagar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, area perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagari itu termasuk dalam ruang laut yang diperuntukkan bagi zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, serta rencana waduk lepas pantai.
Saat terjadi pemagaran, Pemprov Banten seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW atau tidak.
Terlebih, lokasi pemagaran berada di wilayah laut di bawah 12 mil yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan RTRW.
“Karena wilayah pemagaran berada di area perairan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, pemerintah daerah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan wilayah perairan tersebut,” ungkap Maret Priyanta, Pakar Hukum Tata Ruang dari Universitas Padjadjaran, kepada media, Senin (13/1).
Menurutnya, aturan penataan ruang mengharuskan semua aktivitas pemanfaatan ruang laut disesuaikan dengan peruntukan yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.
Setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut juga diwajibkan memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Oleh karena itu, langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut dianggap tepat karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin KKPRL, sehingga ilegal.
“KKP memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas pengawasan aktivitas di ruang laut. Langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini keberadaan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer dengan tinggi 2-3 meter di perairan Tangerang masih menjadi polemik. Pagar tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga memaksa mereka menempuh rute lebih jauh untuk melaut. Identitas pihak yang membangun pagar tersebut pun masih belum terungkap. (Z-10)
Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Gubernur Andra Soni menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp1 miliar serta bantuan logistik.
Pemprov Banten menyalurkan bantuan Rp3 miliar dan logistik melalui program Banten Peduli Bencana untuk korban banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten mengirimkan tim ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, menyusul dugaan tindakan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap seorang siswa.
Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan perpanjangan rute MRT Jakarta dari Lebak Bulus ke wilayah Tangerang, Banten, akan terwujud lima tahun dari sekarang.
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
Pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km dan di Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 km menjadi isu yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved