Headline
Pemerintah tidak cabut IUP PT Gag Nikel.
Pemanfaatan digitalisasi dilakukan untuk mempromosikan destinasi wisata dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
KUASA hukum pengembang proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid mengatakan tidak ada keterlibatan kliennya, Agung Sedayu Group, dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas kepada Media Indonesia dalam keterangannya pada Jumat (10/1).
Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana spekulasi yang berkembang.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan bahwa kawasan komersial PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
“PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk keanekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” imbuhnya.
Sementara itu, Muannas menekankan kawasan PSN yang telah ditetapkan Presiden RI presiden telah mengatur terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Dari jumlah itu kata Muannas, salah satunya berada di sekitar kawasan komersial PIK 2 yakni pengembangan Green Area dan Eco-City berupa Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten di atas 1.755 hektare lahan.
Muannas menjelaskan bahwa kawasan PSN di PIK 2 tersebut juga merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Untuk itu, kata dia, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.
“Nantinya lahan PSN tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan kawasan terbuka mangrove yang bisa mengatasi permasalahan ekologi di garis pantai dan diperkirakan seluruh proyek dengan nilai investasi memakan anggaran Rp40 triliun akan selesai seluruhnya pada 2030 tanpa menggunakan APBN,” ungkapnya.
Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melewati 6 kecamatan. Hal tersebut disinyalir dibangun oleh Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Aguan, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Sebagian masyarakat menilai keberadaan pagar tersebut membuat para nelayan kesulitan dalam melaut. Terlebih lagi, gangguan tersebut sudah diadakan sejak Agustus 2024 namun pemerintah seolah tak punya taji untuk menyelesaikannya, bahkan tidak mengetahui siapa dalang di balik pemasangan pagar tersebut. (J-2)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLRI belum memastikan potensi tersangka dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Sebab, Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan.
GURU besar bidang oseanografi perikanan dan dinamika ekosistem laut Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, menyatakan pagar laut bisa mengganggu pola migrasi ikan.
Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana, menyampaikan beberapa sanggahan terkait beberapa klaim atas pagar laut tersebut.
DITPOLAIRUD Korpolairud Baharkam Polri menunda pelaksanaan pencabutan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu (29/1) pagi akibat terkendala cuaca buruk.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada awal Februari 2025.
PAGAR laut berbahan bambu yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, rupaya memanjang hingga ke depan pulau reklamasi di wilayah Teluk Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved