Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PIHAK Agung Sedayu Group melalui PT. Kapuk Naga Indah (KNI) bantah tundingan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal izin Pemanfataan Ruang Laut yang dianggap belum terpenuhi.
Diketahui sebelumnya, KKP melakukan siaran pers No : SP.139/SJ.5/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan judul “KKP ingatkan soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group."
Direktur Utama PT. KNI Nono Sampono menegaskan bahwa dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta dimulai sejak terbitnya Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1995 dan seluruh proses perizinan ataupun pembangunan reklamasi telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.
"dengan memenuhi persyaratan dan atau seluruh kewajiban sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada telah memperoleh Izin Lokasi Perairan terdiri dari Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi dan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut dan Izin Pelaksanaan Reklamasi," tegas Nono dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut Nono menyampaikan, PT KNI sudah memiliki ijin reklamasi dan memiliki hak atas tanah sehingga kata dia, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berlaku lantaran peraturan tersebut baru terbit tahun 2021.
"Peraturan mengenai KKPRL seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semuanya disebut peraturan KKPRL, tidak berlaku surut," ujar Nono.
"Sehingga, perijinan reklamasi dan pembangunan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT KNI sebelumnya, tidak memerlukan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKPRL," sambungnya.
Disisi lain, Nono mengungkap bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilaksanakan oleh PT. KNI tidak merusak ekosistem laut atau terumbu karang. Malah peran pihaknya merehabilitasi wilayah perairan Pantai Utara Jakarta yang sangat tercemar dan menjadi habitat kerang ijo yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta.
"Kemudian PT. KNI juga turut menjaga dan atau melestarikan lingkungan baik wilayah daratan, pesisir ataupun perairan laut, serta berperan aktif dengan melakukan budidaya penanaman mangrove sehingga wilayah perairan Pantai Utara Jakarta menjadi bersih dan tidak lagi tercemar," paparnya.
Kendati demikian, Nono menyesalkan saat ini wilayah perairan kembali tercemar dengan akibat bangunan liar yang berdiri di atas bagan-bagan tersebut. Seyogyanya tanggung jawab menjadi domain KKP hingga pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban.
"Akan tetapi sangat disayangkan saat ini banyak bagan-bagan bambu dan gubuk-gubuk liar berdiri di atas bagan-bagan tersebut, yang juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah setempat ataupun aparat penegak hukum untuk menertibkannya," pungkasnya. (OL-13)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
PERSIDANGAN dugaan korupsi di PT Timah Tbk memunculkan pertanyaan terkait metode perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan pihak penuntut
Majoo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pebisnis hingga perusahaan dengan meluncurkan Majoo Expert.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved