Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Agung Sedayu Group melalui PT. Kapuk Naga Indah (KNI) bantah tundingan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal izin Pemanfataan Ruang Laut yang dianggap belum terpenuhi.
Diketahui sebelumnya, KKP melakukan siaran pers No : SP.139/SJ.5/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan judul “KKP ingatkan soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group."
Direktur Utama PT. KNI Nono Sampono menegaskan bahwa dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta dimulai sejak terbitnya Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1995 dan seluruh proses perizinan ataupun pembangunan reklamasi telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.
"dengan memenuhi persyaratan dan atau seluruh kewajiban sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada telah memperoleh Izin Lokasi Perairan terdiri dari Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi dan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut dan Izin Pelaksanaan Reklamasi," tegas Nono dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut Nono menyampaikan, PT KNI sudah memiliki ijin reklamasi dan memiliki hak atas tanah sehingga kata dia, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berlaku lantaran peraturan tersebut baru terbit tahun 2021.
"Peraturan mengenai KKPRL seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semuanya disebut peraturan KKPRL, tidak berlaku surut," ujar Nono.
"Sehingga, perijinan reklamasi dan pembangunan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT KNI sebelumnya, tidak memerlukan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKPRL," sambungnya.
Disisi lain, Nono mengungkap bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilaksanakan oleh PT. KNI tidak merusak ekosistem laut atau terumbu karang. Malah peran pihaknya merehabilitasi wilayah perairan Pantai Utara Jakarta yang sangat tercemar dan menjadi habitat kerang ijo yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta.
"Kemudian PT. KNI juga turut menjaga dan atau melestarikan lingkungan baik wilayah daratan, pesisir ataupun perairan laut, serta berperan aktif dengan melakukan budidaya penanaman mangrove sehingga wilayah perairan Pantai Utara Jakarta menjadi bersih dan tidak lagi tercemar," paparnya.
Kendati demikian, Nono menyesalkan saat ini wilayah perairan kembali tercemar dengan akibat bangunan liar yang berdiri di atas bagan-bagan tersebut. Seyogyanya tanggung jawab menjadi domain KKP hingga pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban.
"Akan tetapi sangat disayangkan saat ini banyak bagan-bagan bambu dan gubuk-gubuk liar berdiri di atas bagan-bagan tersebut, yang juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah setempat ataupun aparat penegak hukum untuk menertibkannya," pungkasnya. (OL-13)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Seekor buaya berukuran besar menggegerkan warga setelah ditemukan berada di area persawahan di Kampung Cikiwul, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
PRAKTIK penempatan pensiunan aparat kepolisian ke dalam jabatan strategis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menuai kritik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved