Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Permendag Siapkan Karpet Merah Buat Pelaku Waralaba

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2025 02:58
Permendag Siapkan Karpet Merah Buat Pelaku Waralaba
Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kanan).(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH terus mendorong kemudahan berusaha dengan melakukan deregulasi di sektor perdagangan, salah satunya terkait tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25/2025 sebagai bentuk penyederhanaan regulasi demi mendukung iklim usaha yang lebih cepat dan pasti.

"Untuk kemudahan perusahaan di bidang perdagangan, kita menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/6). 

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan yang memungkinkan penerima waralaba langsung menjalankan usahanya, meskipun surat pendaftaran belum resmi diterbitkan, asalkan telah melewati masa tunggu lima hari sejak pengajuan. Bukti pengajuan yang belum diproses dalam jangka waktu tersebut kini dapat digunakan sebagai dasar legal untuk mulai beroperasi.

"Jadi penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha," jelas Budi. 

Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah. 

Budi menekankan, selama ini prosedur penerbitan surat tanda penerima waralaba oleh pemda seringkali memakan waktu yang lama, padahal legalitas ini dibutuhkan agar penerima waralaba bisa segera menjalankan bisnisnya.

"Ini sebenarnya adalah kebanyakan di daerah, karena ini untuk penerima waralaba. Selama ini banyak keluhan, penerbitan oleh pemda itu terlalu lama," kata dia. 

Menurutnya, prosedur dasar penerbitan izin waralaba sebenarnya cukup sederhana, yaitu berdasarkan perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba serta diterbitkannya surat tanda penerima waralaba. Namun dalam praktiknya, masih banyak perbedaan waktu dan prosedur antardaerah yang membuat proses ini tidak efisien.

"Syarat untuk dia melakukan kegiatan usaha adalah, perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, kemudian perizinan dalam bentuk surat tanda penerima waralaba. Tapi prosesnya di daerah memang berbeda-beda, ada yang masih lama. Untuk itu kita permudah," tutur Budi. 

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pelaku usaha waralaba dapat lebih leluasa memulai usaha mereka tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Kemudahan ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui skema waralaba yang kini semakin terbuka dan cepat secara perizinan.

Deregulasi ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mempercepat iklim investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tengah tekanan global dan persaingan regional. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik