Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Antisipasi Kecolongan, DPMPTSP Cianjur Perkuat Pengawasan Perizinan Berusaha

Benny Bastiandy
02/2/2025 19:01
 Antisipasi Kecolongan, DPMPTSP Cianjur Perkuat Pengawasan Perizinan Berusaha
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar.(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tak mau kecolongan adanya pelaku usaha yang belum menempuh perizinan tapi sudah beroperasi. Satu di antara upaya yang dilakukan dengan memperkuat pengawasan melibatkan lintas sektor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan beberapa hari lalu mengundang sejumlah perangkat daerah teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua dinas tersebut bermuaranya ke DPMPTSP sebagai leading sector perizinan.

"Ada 11 dinas yang kami undang mengikuti rapat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko," ujarnya, Minggu (2/2).

Perangkat daerah tersebut yakni Diskumdagin, Disbudpar, Dinas TPHPKP, Dishub, Dinas Perkim, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Disnakertrans, serta Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan.

Dadan menuturkan, pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.

"Jadi, pengawasan itu ada yang rutin, yakni terencana dan terjadwal. Ada juga yang insidentil, misalnya ada aduan dari masyarakat. Pengawasan insidentil ini biasanya karena kita kecolongan, tanpa ada perizinan, tiba-tiba ada usaha yang sudah beraktivitas," tuturnya.

Bentuk-bentuk pengawasan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/2021.

Dadan berharap, dengan dilakukannya rapat koordinasi itu maka akan memunculkan kesamaan persepsi menyangkut pedoman pengawasan antardinas terkait.

"Kita inginkan terjadi sinergitas saat melakukan pengawasan di lapangan. Misal pada sektor pertanian, bagaimana perizinan gudang-gudang pupuk yang ada. Kemudian pada sektor kesehatan, bagaimana dengan izin klinik, praktik dokter, bidan, dan lainnya. Ini harus sinergis dan satu persepsi dalam hal pengawasannya," ungkap dia.

Dengan adanya sinergitas antarsektor, maka ke depan pengawasan kegiatan usaha di Kabupaten Cianjur bisa lebih diperkuat. Sebab, selama ini pengawasan cenderung masing-masing.

"Ada pengawasan, tapi saya rasa masih kurang. Kesannya masih masing-masing. Nah, sekarang pengawasan izin berusaha lebih terpadu," sebut Dadan.

Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian aktivitas investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Pengawasan untuk memastikan kegiatan investasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Contoh, ada pelaku usaha mengajukan izin gudang bahan bangunan misalnya. Tapi pada praktiknya tidak sesuai. Nah, ini kan tentu akan terungkap kalau ada pengawasan yang terpadu. Jadi, prinsipnya semua itu harus sesuai usulan perizinan yang dimaksud," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner