Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PP 28/2025 Disebut Jamin Kepastian Izin Investasi

M Ilham Ramadhan Avisena
06/7/2025 14:17
PP 28/2025 Disebut Jamin Kepastian Izin Investasi
ilustrasi(Dok.MI)

PEMERINTAH menjanjikan kepastian waktu dalam proses perizinan investasi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Aturan ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk seluruh proses perizinan dan menerapkan sistem otomatisasi bagi izin yang tidak diproses tepat waktu.

“Semua izin sekarang tidak ada yang tidak ada waktunya. Semua ada batas waktunya,” kata Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera kepada Media Indonesia, Minggu (6/7).

Menurut Heldy, sistem perizinan kini dilengkapi dengan dashboard pemantauan untuk memastikan proses berjalan sesuai target. Jika melewati tenggat, sistem akan otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Kalau dia sudah waktunya, maka dia akan diterbitkan. Karena dianggap berarti sudah disetujui,” tuturnya. 

Namun, Heldy menekankan kebijakan tersebut tetap dilakukan secara bertahap dan hati-hati, terutama untuk perizinan teknis yang membutuhkan pengukuran di lapangan. Hal-hal yang bersifat teknis disebut masih akan membutuhkan waktu dan bergantung pada lokasinya. 

Dia juga menyebut pemerintah kini menerapkan sistem Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan durasi pelayanan yang dapat diukur dan diawasi.

Heldy turut mengakui dalam sistem perizinan seperti OSS (Online Single Submission), gangguan teknis bisa saja terjadi, tetapi umumnya dapat diselesaikan. Dia menyoroti adanya kesalahpahaman dari pengguna yang kerap menyalahkan sistem padahal persoalannya justru pada kelengkapan dokumen.

“Kadang-kadang ada yang tidak paham, dia bilang sistemnya salah. Padahal begitu dicek, ternyata ada (dokumen) yang belum dilengkapi,” kata dia. 

PP 28/2025 ini diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan. “Yang pasti kita memberikan kepastian. Bukan hanya lebih cepat, tapi lebih pasti,” pungkas Heldy. 

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, PP 28/2025 dihadirkan sebagai upaya pemerintah memperkuat transformasi ekonomi. Beleid mengenai perizinan berusaha berbasis risiko itu menggantikan PP 5/2021. 

“Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” kata dia seperti dikutip dari siaran pers. 

Diketahui, soal perizinan merupakan salah satu faktor yang disebut membuat Indonesia gagal membawa masuk investasi senilai Rp1.500 triliun pada 2024.

“Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angkaan realisasi investasi itu, itu sekitar Rp1.500 mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu Kamis (3/7). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya