Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAGAR laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Diketahui, pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa yang melakukan pemagaran tersebut perlu dicari tahu dan segera dihukum pidana. Menurutnya, ruang publik seperti itu tidak boleh dikaveling oleh siapapun.
"Kalau pun dapat izin itu sudah salah dan keliru, ruang publik tidak boleh dikaveling oleh siapapun, termasuk oleh 'raja duit'. Harus diproses hukum itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (10/1).
Fickar mengatakan, perbuatan ilegal tersebut tentunya sudah masuk dalam unsur pidana. Dirinya mengibaratkan, pemagaran laut ini sama dengan seperti penyerobotan tanah.
"Unsur pidananya kalau di darat penyerobotan tanah, kalau di laut penyerobotan pantai, tidak boleh dikaveling karena itu ruang publik," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa jika pantai atau laut itu ingin dikelola sebagai tempat usaha, maka harus bekerja sama dengan pihak BUMN agar mendapatkan izin yang jelas.
"Jika ingin dikelola sebagai usaha seperti Ancol, maka harus bekerja sama dengan BUMN. Karena jika dibiarkan dikelola sendiri, nantinya akan menjadi negara di dalam negara," tuturnya.
"Ini juga menjadi perhatian bagi Pemda dan TNI/Polri untuk segera mencari tahu dan menghukum pihak yang sewenang-wenang itu," sambungnya. (J-2)
Adapun, tersangka klaster pertama itu belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi tertinggi secara nasional sepanjang 2025.
Runtuhnya bangunan pondok pesantren yang menelan korban jiwa dan luka-luka dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Penyidik meyakini menemukan ada peristiwa pidana pada kasus tersebu
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah antisipasi cuaca ekstrem dengan membangun koridor pengendalian hujan dari Perairan Selat Sunda hingga Kabupaten Tangerang
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
BPBD Kabupaten Tangerang melaporkan 6 rumah rusak dan 28 warga terdampak longsor di Desa Carenang akibat pergeseran tanah.
Aksi curanmor di Buaran Indah, Tangerang kian nekat. Pelaku lepaskan tembakan dan todongkan senpi ke pemilik motor saat kepergok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved