Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAGAR laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Diketahui, pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa yang melakukan pemagaran tersebut perlu dicari tahu dan segera dihukum pidana. Menurutnya, ruang publik seperti itu tidak boleh dikaveling oleh siapapun.
"Kalau pun dapat izin itu sudah salah dan keliru, ruang publik tidak boleh dikaveling oleh siapapun, termasuk oleh 'raja duit'. Harus diproses hukum itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (10/1).
Fickar mengatakan, perbuatan ilegal tersebut tentunya sudah masuk dalam unsur pidana. Dirinya mengibaratkan, pemagaran laut ini sama dengan seperti penyerobotan tanah.
"Unsur pidananya kalau di darat penyerobotan tanah, kalau di laut penyerobotan pantai, tidak boleh dikaveling karena itu ruang publik," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa jika pantai atau laut itu ingin dikelola sebagai tempat usaha, maka harus bekerja sama dengan pihak BUMN agar mendapatkan izin yang jelas.
"Jika ingin dikelola sebagai usaha seperti Ancol, maka harus bekerja sama dengan BUMN. Karena jika dibiarkan dikelola sendiri, nantinya akan menjadi negara di dalam negara," tuturnya.
"Ini juga menjadi perhatian bagi Pemda dan TNI/Polri untuk segera mencari tahu dan menghukum pihak yang sewenang-wenang itu," sambungnya. (J-2)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved