Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAGAR laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Diketahui, pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa yang melakukan pemagaran tersebut perlu dicari tahu dan segera dihukum pidana. Menurutnya, ruang publik seperti itu tidak boleh dikaveling oleh siapapun.
"Kalau pun dapat izin itu sudah salah dan keliru, ruang publik tidak boleh dikaveling oleh siapapun, termasuk oleh 'raja duit'. Harus diproses hukum itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (10/1).
Fickar mengatakan, perbuatan ilegal tersebut tentunya sudah masuk dalam unsur pidana. Dirinya mengibaratkan, pemagaran laut ini sama dengan seperti penyerobotan tanah.
"Unsur pidananya kalau di darat penyerobotan tanah, kalau di laut penyerobotan pantai, tidak boleh dikaveling karena itu ruang publik," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa jika pantai atau laut itu ingin dikelola sebagai tempat usaha, maka harus bekerja sama dengan pihak BUMN agar mendapatkan izin yang jelas.
"Jika ingin dikelola sebagai usaha seperti Ancol, maka harus bekerja sama dengan BUMN. Karena jika dibiarkan dikelola sendiri, nantinya akan menjadi negara di dalam negara," tuturnya.
"Ini juga menjadi perhatian bagi Pemda dan TNI/Polri untuk segera mencari tahu dan menghukum pihak yang sewenang-wenang itu," sambungnya. (J-2)
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved