Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PAGAR laut berbahan bambu yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, rupaya memanjang hingga ke depan pulau reklamasi di wilayah Teluk Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun merespons dengan mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C atau yang dinamakan Pulau Kita, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu (15/1).
"Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut," kata Suharini yang akrab disapa Eli di Jakarta, Jumat (17/1) sebagaimana dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan pagar laut yang berada di wilayah perairan DKI Jakarta memiliki panjang kurang lebih 500 meter. Eli pun memastikan tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta menelaah perizinan pembangunan pagar laut tersebut.
"Tentu saat sekarang ini kita tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata Eli.
Eli pun menyebutkan, saat ini pihaknya sifatnya masih dalam proses konfirmasi siapa pemilik pagar laut tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial keberadaan pagar laut berbahan bambu di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diprotes banyak nelayan yang diketahui sudah dibangun sejak tahun lalu. Protes dilayangkan karena pagar laut yang memiliki panjang total 30 kilometer itu menghalangi upaya mereka dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari mereka untuk melaut.
Hingga saat ini, pagar laut ini masih menyisakan polemik karena pemerintah belum mampu menemukan pihak yang diduga melanggar hukum karena membangun pagar pembatasan perairan laut tanpa izin tersebut hingga merugikan para nelayan. (J-3)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
POLRI belum memastikan potensi tersangka dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Sebab, Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan.
GURU besar bidang oseanografi perikanan dan dinamika ekosistem laut Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, menyatakan pagar laut bisa mengganggu pola migrasi ikan.
Dosen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana, menyampaikan beberapa sanggahan terkait beberapa klaim atas pagar laut tersebut.
DITPOLAIRUD Korpolairud Baharkam Polri menunda pelaksanaan pencabutan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu (29/1) pagi akibat terkendala cuaca buruk.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada awal Februari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved