Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku kian terpacu untuk menyelesaikan penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. Itu berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah setuju dan meminta agar pagar sepanjang 30,16 km itu dicopot.
"Adanya kabar itu tentunya akan melecut semangat penyelidik kami menyelesaikan ini lebih cepat dengan tetap berpegang pada asas transparansi, profesional dan akuntabel," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin saat dihubungi, Kamis (16/1).
Sejauh ini, lanjutnya, penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terus berjalan. Penyelidikan itu juga dilakukan dengan sejumlah pihak terkait. "Ini kan penyelidikan sedang berjalan. Semua bagian dari proses penegakkan hukum secara konstitusi," kata dia.
Adapun Presiden Prabowo disebut sudah memerintahkan agar pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk dicabut. Pasalnya pagar laut itu menuai polemik dan merugikan nelayan.
Kepala Negara juga mendorong pengusutan hingga tuntas ihwal berdirinya pagar laut tersebut. Prabowo turut menginstruksikan agar sementara dilakukan penyegelan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/1). (Mir/M-3)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved