Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pagar laut misterius di kawasan laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
"Bukan-bukan, Giant Sea Wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo), dan program itu rencananya public private partnership," kata Airlangga usai menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1) sebagaimana dilansir dari Antara.
Kemudian soal siapa saja calon investor dalam proyek Giant Sea Wall itu, Airlangga menjawab kemungkinan para investor berasal dari dalam maupun luar negeri. Sementara, saat ini progres dari proyek ini tengah dalam tahap studi.
"Kita akan sosialisasi nanti, (investor) baik di dalam maupun di luar negeri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, telah ditemukan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi yang tengah menjadi sorotan. Pagar ini diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, namun data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian.
Berdasarkan data Ombudsman RI, sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi mengalami kerugian akibat terhambatnya akses ke wilayah tangkapan ikan. Sebelumnya Airlangga telah membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dirinya mengatakan bahwa meskipun keberadaan pagar laut berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tetapi bukan bagian dari PSN.
"Enggak ada (kaitannya pagar laut dengan PSN)," tuturnya.
Menko menjelaskan, PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut.
"Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya," terangnya. (J-3)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Adanya pagar laut, jarak nelayan untuk melaut semakin jauh dan harus memutar balik kurang lebih 30 km dan menghabiskan 3 liter bensin setiap melaut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved