Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Harus Bongkar Pagar Laut Ilegal dan Pidakan Pelaku

Devi Harahap
17/1/2025 18:49
Pemerintah Harus Bongkar Pagar Laut Ilegal dan Pidakan Pelaku
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

Misteri keberadaan pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang tak hanya mengganggu ekosistem laut, tetapi juga merugikan para nelayan mencapai Rp 9 miliar. 

Adanya pagar laut, jarak nelayan untuk melaut semakin jauh dan harus memutar balik kurang lebih 30 km dan menghabiskan 3 liter bensin setiap melaut. 

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tersebut perlu diselidiki dan segera dihukum secara tegas. Dikatakan perbuatan ilegal tersebut telah masuk unsur pidana dan tak bisa jika hanya dihukum secara perdata dengan ganti rugi materi.  

“Pembangunan ini ilegal dan tak ada izinnya, pihak yang membangun pagar ini harus dipidanakan. Pemerintah harus tegas memproses hukum sampai ke pengadilan,” jelas Abdul kepada Media Indonesia pada Jumat (17/1).

Abdul menilai, pembangunan pagar laut tanpa izin tersebut merupakan tindakan ilegal dan telah menyalahgunakan fungsi laut sebagai hak publik. Menurutnya, laut tidak boleh dikaveling oleh siapapun.

“Tindakan pemagaran jika dilakukan tanpa izin instansi yang berwenang itu sama dengan penyerobotan lautan.  Pantai adalah wilayah publik yang penggunaannya untuk kepentingan umum sebagai  lalu lintas pelayaran dan ranah nelayan untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Abdul menekankan bahwa pemerintah harus segera membongkar pagar tersebut dan menertibkan pelaku secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi tindakan serupa baik di sekitar pesisir Banten maupun wilayah lainnya di Indonesia. 
  
“Jadi perbuatan pemagaran bisa diidentikan dengan penyerobotan ruang publik di lautan, maka negara melalui kementerian kelautan harus melakukan tindakan pembongkaran karena instansi ini yang punya kewenangan sekaligus kewajiban menertibkannya,” tuturnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya