Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Misteri keberadaan pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang tak hanya mengganggu ekosistem laut, tetapi juga merugikan para nelayan mencapai Rp 9 miliar.
Adanya pagar laut, jarak nelayan untuk melaut semakin jauh dan harus memutar balik kurang lebih 30 km dan menghabiskan 3 liter bensin setiap melaut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemagaran tersebut perlu diselidiki dan segera dihukum secara tegas. Dikatakan perbuatan ilegal tersebut telah masuk unsur pidana dan tak bisa jika hanya dihukum secara perdata dengan ganti rugi materi.
“Pembangunan ini ilegal dan tak ada izinnya, pihak yang membangun pagar ini harus dipidanakan. Pemerintah harus tegas memproses hukum sampai ke pengadilan,” jelas Abdul kepada Media Indonesia pada Jumat (17/1).
Abdul menilai, pembangunan pagar laut tanpa izin tersebut merupakan tindakan ilegal dan telah menyalahgunakan fungsi laut sebagai hak publik. Menurutnya, laut tidak boleh dikaveling oleh siapapun.
“Tindakan pemagaran jika dilakukan tanpa izin instansi yang berwenang itu sama dengan penyerobotan lautan. Pantai adalah wilayah publik yang penggunaannya untuk kepentingan umum sebagai lalu lintas pelayaran dan ranah nelayan untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Abdul menekankan bahwa pemerintah harus segera membongkar pagar tersebut dan menertibkan pelaku secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi tindakan serupa baik di sekitar pesisir Banten maupun wilayah lainnya di Indonesia.
“Jadi perbuatan pemagaran bisa diidentikan dengan penyerobotan ruang publik di lautan, maka negara melalui kementerian kelautan harus melakukan tindakan pembongkaran karena instansi ini yang punya kewenangan sekaligus kewajiban menertibkannya,” tuturnya. (Dev/P-2)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pagar laut misterius di kawasan laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved