Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.
"Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/2).
Di Pulau Biawak, sambung Doni, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai yang mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang.
"Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," terangnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, tambah dia, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025.
"KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan," tutur Doni.
Proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni PP21/2021, PP85/2021, dan PermenKP 31/2021.(H-3)
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved