Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KKP Temukan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT CPS

Naufal Zuhdi
01/2/2025 10:34
KKP Temukan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT CPS
ilustrasi(freepik)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.

"Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/2).

Di Pulau Biawak, sambung Doni, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai yang mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang.

"Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," terangnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, tambah dia, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025.

"KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan," tutur Doni.

Proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni PP21/2021, PP85/2021, dan PermenKP 31/2021.(H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya