Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendorong aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk menangkap pelaku pemagaran yang membentang 30km di laut Tangerang. Selain merugikan nelayan tradisional, hal tersebut juga berlawanan dengan konstitusi lantaran tergolong sebagai upaya privatisasi ruang laut.
"Aktivitas melaut nelayan terganggu, juga sebabkan rawan kecelakaan jika malam. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menemukan pelakunya. Agar ada tindakan hukum dan efek jera," kata Ketua Umum KNTI Dani Setiawan saat dihubungi, Minggu (12/1).
KNTI memandang pemagaran tersebut merupakan praktik privatisasi ruang laut yang sejatinya dilarang oleh konstitusi. Hal tersebut merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UU tersebut mengatakan, pengusahaan perairan pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, kata Dani, pemberian HP-3 juga melanggar prinsip keadilan sosial seperti yang dimaksud dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Selain itu, praktik privatisasi ruang laut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 lantaran akan mendorong praktik pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan hanya terkonsentrasi ke segelintir pemilik modal.
"Itu akan membuat tujuan konstitusi agar pemanfaatan SDA bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak tercapai," pungkas Dani. (Mir/E-2)
Agus menuturkan pembongkaran akan terus berlanjut dan tak dihentikan terlebih dahulu sesuai keinginan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebut pemerintah perlu transparan terkait pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.
Rangkaian kegiatan HUT ke-16 KNTI yang dilaksanakan di Pemalang ini diawali dengan Konsolidasi Koperasi yang diikuti oleh Pengurus Koperasi KNTI.
KETIKA membaca salah satu koran nasional, mata penulis mengarah pada sebuah iklan tentang Selamat Hari Guru Nasional 2024. Iklan itu dari salah seorang kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved