Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa beban denda dan mendapatkan sejumlah keringanan pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Sudianto mengatakan program pemutihan ini menjadi bagian dari peringatan HUT Bhayangkara ke-79, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masyarakat.
“Program ini hanya berlangsung sampai 15 November 2025 dan tidak akan diperpanjang. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa beban denda,” katanya, Selasa (1/7).
Sejumlah keringanan diberikan dalam program ini, di antaranya pembebasan 100% sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, potongan pokok pajak sebesar 2% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun pajak 2025, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan juga dihapuskan.
Kepala UPT Samsat Batamcenter, Patrick, mengatakan bahwa masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB saat mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat. Program ini akan berlaku di seluruh Samsat wilayah Kepri.
“Persyaratannya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Samsat siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan mulai besok,” kata dia.
Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menambahkan saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri berkisar 60–80 persen, dengan tingkat kepatuhan tertinggi berada di Batam yang didominasi kendaraan roda dua. Sementara itu, tingkat balik nama kendaraan masih rendah, hanya 3,9 persen.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kepri.
Bapenda Kepri juga menggandeng Satlantas Polda Kepri untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak ini hingga selesai pada November mendatang.(H-4)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ke depan, diharapkan tak ada lagi kendaraan dinas di lingkup Pemkab Cianjur yang menunggak pajak.
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua untuk Masyarakat Kurang Mampu dan Ojek Online
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimanfaatkan 1.196.113 objek pajak dan mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp333.904.513.000.
PEMERINTAH daerah di sejumlah wilayah di Indonesia tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, catat daftar provinsinya dan tanggalnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved