Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa beban denda dan mendapatkan sejumlah keringanan pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Sudianto mengatakan program pemutihan ini menjadi bagian dari peringatan HUT Bhayangkara ke-79, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masyarakat.
“Program ini hanya berlangsung sampai 15 November 2025 dan tidak akan diperpanjang. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa beban denda,” katanya, Selasa (1/7).
Sejumlah keringanan diberikan dalam program ini, di antaranya pembebasan 100% sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, potongan pokok pajak sebesar 2% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun pajak 2025, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan juga dihapuskan.
Kepala UPT Samsat Batamcenter, Patrick, mengatakan bahwa masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB saat mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat. Program ini akan berlaku di seluruh Samsat wilayah Kepri.
“Persyaratannya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Samsat siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan mulai besok,” kata dia.
Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menambahkan saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri berkisar 60–80 persen, dengan tingkat kepatuhan tertinggi berada di Batam yang didominasi kendaraan roda dua. Sementara itu, tingkat balik nama kendaraan masih rendah, hanya 3,9 persen.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kepri.
Bapenda Kepri juga menggandeng Satlantas Polda Kepri untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak ini hingga selesai pada November mendatang.(H-4)
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
PROGRAM pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Indonesia bisa dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau secara online melalui berbagai layanan
Pramono menyatakan saat penunggak pajak Jakarta mengisi bensin/ masuk tol/ parkir, akan ada barcode yang menunjukkan jika kendaraan itu belum melunasi pajak.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali diberlakukan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Berikut daftarnya!
PEMERINTAH daerah di sejumlah wilayah di Indonesia tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, catat daftar provinsinya dan tanggalnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved