Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Ini Detail Program Pemutihan PKB Kepri

Hendri Kremer
01/7/2025 15:59
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Ini Detail Program Pemutihan PKB Kepri
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Sudianto,(Hendri Kremer/MI)

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa beban denda dan mendapatkan sejumlah keringanan pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Sudianto mengatakan program pemutihan ini menjadi bagian dari peringatan HUT Bhayangkara ke-79, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masyarakat.

“Program ini hanya berlangsung sampai 15 November 2025 dan tidak akan diperpanjang. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa beban denda,” katanya, Selasa (1/7).

Sejumlah keringanan diberikan dalam program ini, di antaranya pembebasan 100% sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak, potongan pokok pajak sebesar 2% bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun pajak 2025, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan juga dihapuskan.

Pemprov Kepri juga memberikan potongan pokok pajak secara berjenjang bagi tunggakan pajak kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Potongan 10% untuk tunggakan pajak tahun 2024
  • Potongan 20% untuk tunggakan pajak tahun 2023
  • Potongan 30% untuk tunggakan pajak tahun 2022
  • Potongan 40% untuk tunggakan pajak tahun 2021
  • Potongan 50% untuk tunggakan pajak tahun 2020
  • Penghapusan 100% untuk tunggakan pajak tahun 2019

Kepala UPT Samsat Batamcenter, Patrick, mengatakan bahwa masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB saat mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat. Program ini akan berlaku di seluruh Samsat wilayah Kepri.

“Persyaratannya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Samsat siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan mulai besok,” kata dia.

Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menambahkan saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri berkisar 60–80 persen, dengan tingkat kepatuhan tertinggi berada di Batam yang didominasi kendaraan roda dua. Sementara itu, tingkat balik nama kendaraan masih rendah, hanya 3,9 persen.

Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kepri.

Bapenda Kepri juga menggandeng Satlantas Polda Kepri untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak ini hingga selesai pada November mendatang.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik