Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang hingga 30 September

Sugeng Sumariyadi
27/6/2025 13:14
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang hingga 30 September
ilustrasi(Antara Foto)

PROGRAM pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025. 

"Karena antean pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunggak masih sangat panjang, kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga 30 September 2025. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Jumat (27/6). 

Program penghapusan pajak tertunggak itu sudah digelar sejak Maret 225 lalu. Kebijakan itu memberi kesempatan pada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama beberapa tahun mendapat pemutihan. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. 

Dedi juga menyatakan pihaknya sudah berhubungan dengan Direktur Utama PT Jasa Raharja. Jika sebelumnya, pembayaran Jasa Raharja harus dilakukan selama pajak tertunggak, mulai saat ini ada kebijakan baru. 

"Dirut Jasa Raharja membuat kebijakan baru. Penunggak pajak kendaraan bermotor hanya membayar iuran Jasa Raharja selama dua tahun saja, pada 2024 dan tahun berjalan 2025," tambahnya. 

Dedi mengajak warga segera membayar pajak tertunggak karena masih ada kesempatan. Dia berencana membuat kebijakan baru setelah masa pengampunan selesai. 

"Saya akan mengatur bagi yang tidak membayar pajak tidak akan bisa lewat lagi di jalan-jalan di Jawa Barat. Kami sudah memberi kesempatan dengan memberikan pengampunan pajak, jangan dilewatkan ya," tandasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya