Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPUTUSAN pemerintah menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas produk benang filamen asal Tiongkok disambut positif oleh 101 pelaku industri tekstil.
Mereka menyatakan dukungan, meski langkah tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Salah satu pelaku industri benang asal Bandung, Amril Firdaus, menilai keputusan pemerintah sebagai langkah berani dan berpihak pada industri padat karya.
Ia menyebut, sebagian pihak yang mendukung BMAD justru bukan perusahaan padat karya dan enggan berinvestasi pada modernisasi mesin.
“Kalau BMAD diberlakukan, justru itu kehancuran bagi industri tekstil,” katanya.
Dia pun mengapresiasi pemerintah. “Kami, yang tergabung bersama 101 perusahaan, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan Menteri Perdagangan Bapak Budi Santoso, yang telah tegas membela perusahaan padat karya,” ujarnya, Minggu (22/6).
Dia menampik klaim APSyFI bahwa penghentian BMAD akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Amril juga mengajak seluruh pelaku usaha tekstil untuk fokus memperjuangkan pengenaan BMAD terhadap pakaian jadi atau garmen.
Ia menjelaskan, selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
“Indonesia ini produsen tekstil, masa malah jadi tujuan ekspor baju bekas. Itu memprihatinkan,” ujarnya. (Z-1)
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor pakaian asal Tiongkok.
Awal tahun ini di Juni, Komisi Eropa telah mengumumkan bea masuk tambahan sebesar 38,1% pada kendaraan listrik Tiongkok.
Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun ke depan.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved