Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun ke depan. Langkah itu diharapkan dapat mendukung dan menjaga daya saing industri dalam negeri yang pada akhirnya dapat mendorong laju perekonomian nasional.
Ketentuan terebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan pers, Kamis (8/8).
Baca juga : Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Dua beleid itu juga diharapkan mampu melindungi serbuan tekstil impor, utamanya dari Tiongkok seperti yang dikeluhkan banyak pelaku usaha. Gempuran tekstil impor telah memengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," jelas Febrio.
Adapun pertumbuhan subsektor TPT belum kembali ke level prapandemi, dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri tersebut. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kondisi tersbeut berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.
Baca juga : APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Febrio memastikan pemerintah akan terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri.
Itu dilakukan melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Sesuai Peraturan Pemerintah 34/2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
Setidaknya terdapat sejumlah kebijakan trade remedies yang dikeluarkan pemerintah, yakni, PMK 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027.
Kemudian PMK 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026. Lalu PMK 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.
Berikutnya ialah PMK 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.
Lebih lanjut, Febrio menyampaikan, perpanjangan aturan dari dua beleid yang baru dilakukan telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
"Melalui sinergi kebijakan pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," pungkas Febrio. (Z-11)
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi tarif impor 19% yang dikenakan Amerika Serikat kepada Indonesia.
API memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas upaya diplomatik yang berhasil membuka peluang ekspor lebih luas.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut positif penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19%.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Asosiasi menuding keberadaan mafia impor dalam menentukan kuota impor bagi kelompok tertentu membuat industri listrik di Tanah Air melemah.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved