Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa penetapan bea masuk sebesar 200% terhadap beberapa produk impor yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Tapi itu bukan kebijakan yang paten, bukan kebijakan yang bisa membuat industri tekstil lebih baik. Tapi itu sedikit obatlah (untuk industri tekstil)," kata Redma saat dihubungi pada Minggu (7/7).
Redma menegaskan bahwa saat ini permasalahan yang dihadapi industri tekstil adalah impor ilegal yang masih marak, utamanya adalah impor barang jadi asal Tiongkok.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
"Kalau kebijakan itu ditetapkan, impor legalnya akan turun, tapi kalau yang (impor) ilegalnya gak diberangas akan sama-sama saja," terang dia.
Maka dari itu, pemerintah, sambung dia, selain nantinya akan menerapkan kebijakan bea masuk sebesar 200 persen, mereka juga perlu fokus untuk memberantas impor ilegal yang menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri tekstil dalam negeri.
"Cuma pertanyaannya bagaimana cara dia (pemerintah) nerapin bea masuk impor 200 persen. Karena kita kan anggota WTO, jadi kita gak bisa kalau pake MFA 200 persen. MFA untuk tekstil itu 30 persen, apalagi kalau dengan Tiongkok kita 0 persen, jadi kalau dinaikin 200 persen tidak mungkin," ungkapnya.
Salah satu cara yang mungkin bisa diterapkan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri menurutnya adalah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD). Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan memakan waktu karena membutuhkan inisiasi langsung dari perusahaan.
"Mau gak mau harus safeguard (tindakan pengamanan) yang diinisiasi pemerintah, karena kalau diinisiasi oleh swasta pasti akan lama lagi, jadi harus diinisiasi oleh pemerintah bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Redma. (Fal/Z-7)
Presiden AS Donald Trump secara resmi memberlakukan kebijakan tarif resiprokal mulai tengah malam Rabu (6/8).
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Pemerintah, selama ini, sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan dasar hukum melarang kegiatan tersebut.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved