Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa penetapan bea masuk sebesar 200% terhadap beberapa produk impor yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Tapi itu bukan kebijakan yang paten, bukan kebijakan yang bisa membuat industri tekstil lebih baik. Tapi itu sedikit obatlah (untuk industri tekstil)," kata Redma saat dihubungi pada Minggu (7/7).
Redma menegaskan bahwa saat ini permasalahan yang dihadapi industri tekstil adalah impor ilegal yang masih marak, utamanya adalah impor barang jadi asal Tiongkok.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
"Kalau kebijakan itu ditetapkan, impor legalnya akan turun, tapi kalau yang (impor) ilegalnya gak diberangas akan sama-sama saja," terang dia.
Maka dari itu, pemerintah, sambung dia, selain nantinya akan menerapkan kebijakan bea masuk sebesar 200 persen, mereka juga perlu fokus untuk memberantas impor ilegal yang menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri tekstil dalam negeri.
"Cuma pertanyaannya bagaimana cara dia (pemerintah) nerapin bea masuk impor 200 persen. Karena kita kan anggota WTO, jadi kita gak bisa kalau pake MFA 200 persen. MFA untuk tekstil itu 30 persen, apalagi kalau dengan Tiongkok kita 0 persen, jadi kalau dinaikin 200 persen tidak mungkin," ungkapnya.
Salah satu cara yang mungkin bisa diterapkan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri menurutnya adalah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD). Namun, ia menilai kebijakan tersebut akan memakan waktu karena membutuhkan inisiasi langsung dari perusahaan.
"Mau gak mau harus safeguard (tindakan pengamanan) yang diinisiasi pemerintah, karena kalau diinisiasi oleh swasta pasti akan lama lagi, jadi harus diinisiasi oleh pemerintah bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Redma. (Fal/Z-7)
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Pemerintah, selama ini, sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan dasar hukum melarang kegiatan tersebut.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor pakaian asal Tiongkok.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved