Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA akhirnya rela untuk tidak menerapkan tarif bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital. Itu karena adanya tuntutan dalam aksesi OECD dan dalam perundingan mengenai tarif dengan Amerika Serikat.
"Custom Duties on Electronic Transmission itu kita 0% setuju. Itu tidak hanya dengan Amerika, dengan UE pun dipersyaratkan," kata salah seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/7).
Padahal sebelumnya Indonesia berkukuh untuk mengenakan tarif bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital. Namun itu tak dapat dilakukan lantaran Organisasi Dagang Dunia (WTO) memoraturium penerapan tersebut.
Sebabnya, banyak negara yang tidak sepakat atas pengenaan bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital. Pemerintah Indonesia, pada akhirnya melambaikan bendera putih setelah sejak 2017 berupaya memungut bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital tersebut.
Sejatinya pengenaan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2018 tentang Penerapan Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
"Secara aturan memang harusnya bisa dikenakan biaya masuk. Cuma kan voluntary kan berarti. Agak sulit diterapkan dan Amerika sama negara-negara maju minta dinolkan. Nah itu kita setuju," kata pejabat Kemenko tersebut.
Adapun jika bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital diterapkan, maka produk seperti konten musik, film, buku hingga peranti lunak yang dibeli secara digital maupun aliran langsung (streaming) akan menjadi objek pungutan. (Mir/M-3)
Pengecekan itu diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Gerak cepat KPK juga penting untuk memastikan kondisi barang tidak diubah.
OTT KPK yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhubungan dengan aktivitas importasi barang.
MENTERI Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan praktik under invoicing ketika importir melaporkan nilai barang impor lebih rendah dari harga aslinya
Apindo menanggapi temuan ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved