Indonesia Relakan Transmisi Elektronik tak Dipungut Bea Masuk

M Ilham Ramadhan Avisena
18/7/2025 21:30
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik tak Dipungut Bea Masuk
Ilustrasi: Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDONESIA akhirnya rela untuk tidak menerapkan tarif bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital. Itu karena adanya tuntutan dalam aksesi OECD dan dalam perundingan mengenai tarif dengan Amerika Serikat. 

"Custom Duties on Electronic Transmission itu kita 0% setuju. Itu tidak hanya dengan Amerika, dengan UE pun dipersyaratkan," kata salah seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/7). 

Padahal sebelumnya Indonesia berkukuh untuk mengenakan tarif bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital. Namun itu tak dapat dilakukan lantaran Organisasi Dagang Dunia (WTO) memoraturium penerapan tersebut. 

Sebabnya, banyak negara yang tidak sepakat atas pengenaan bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital. Pemerintah Indonesia, pada akhirnya melambaikan bendera putih setelah sejak 2017 berupaya memungut bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital tersebut. 

Sejatinya pengenaan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2018 tentang Penerapan Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

"Secara aturan memang harusnya bisa dikenakan biaya masuk. Cuma kan voluntary kan berarti. Agak sulit diterapkan dan Amerika sama negara-negara maju minta dinolkan. Nah itu kita setuju," kata pejabat Kemenko tersebut. 

Adapun jika bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital diterapkan, maka produk seperti konten musik, film, buku hingga peranti lunak yang dibeli secara digital maupun aliran langsung (streaming) akan menjadi objek pungutan. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya