Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) perihal barang impor dari Negeri Paman Sam bebas dari penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan pengaturan konten lokal mesti diberlakukan sebagai norma umum dalam kebijakan industri nasional.
“Prasyarat TKDN tetap harus menjadi norma umum dalam kebijakan industri nasional, bukan pengecualian massal atau yang meluas,” ujar Shinta kepada Media Indonesia, Rabu (23/7).
Shinta menekankan pentingnya penerapan prinsip calibrated openness atau keterbukaan yang terukur. Dalam kerangka ini, setiap kebijakan relaksasi TKDN perlu diiringi dengan komitmen nyata dari mitra dagang, termasuk transfer teknologi, investasi pada pengembangan kapasitas produksi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.
Di satu sisi, Apindo mengusulkan agar relaksasi dilakukan secara selektif, terutama di sektor strategis seperti teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang pasokannya belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Sementara itu, sektor yang telah siap harus diberikan insentif agar implementasi TKDN berjalan optimal dan tidak terhambat," tegas Shinta.
Relaksasi kebijakan TKDN ini, lanjutnya, harus dilihat sebagai bagian dari strategi menarik investasi bernilai tambah dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang membangun kemandirian industri nasional.
Di luar kerja sama dengan Pemerintah AS, Apindo dan pemerintah juga tengah mendorong deregulasi dan reformasi kebijakan yang lebih luas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya melalui peninjauan kebijakan TKDN agar tetap mendorong penguatan industri dalam negeri tanpa membebani pelaku usaha.
Berdasarkan survei Apindo sebanyak 81% pelaku usaha yang melakukan impor menyatakan bahwa kurang dari 50% kebutuhan pasokan mereka dapat disubstitusi oleh produk lokal, terutama karena keterbatasan dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Temuan ini memperlihatkan bahwa relaksasi TKDN masih dibutuhkan dalam kondisi tertentu.
"Hal ini sebagai jembatan menuju kesiapan industri nasional," ucap Ketum Apindo itu.
Mengutip laman resmi whitehouse.gov, Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia telah dirilis oleh White House pada 22 Juli 2025.
Salah satu poinnya yakni kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia, termasuk pengecualian perusahaan serta barang asal AS dari persyaratan konten lokal (TKDN), menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan serta emisi AS, mengakui sertifikat FDA atau pengakuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration).
Izin pemasaran sebelumnya untuk alat medis dan produk farmasi, lalu, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, mengecualikan ekspor kosmetik, alat medis, dan barang manufaktur lainnya dari beberapa persyaratan, dan lainnya. (H-4)
Pengecekan itu diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Gerak cepat KPK juga penting untuk memastikan kondisi barang tidak diubah.
OTT KPK yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhubungan dengan aktivitas importasi barang.
MENTERI Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan praktik under invoicing ketika importir melaporkan nilai barang impor lebih rendah dari harga aslinya
Apindo menanggapi temuan ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved