Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) perihal barang impor dari Negeri Paman Sam bebas dari penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan pengaturan konten lokal mesti diberlakukan sebagai norma umum dalam kebijakan industri nasional.
“Prasyarat TKDN tetap harus menjadi norma umum dalam kebijakan industri nasional, bukan pengecualian massal atau yang meluas,” ujar Shinta kepada Media Indonesia, Rabu (23/7).
Shinta menekankan pentingnya penerapan prinsip calibrated openness atau keterbukaan yang terukur. Dalam kerangka ini, setiap kebijakan relaksasi TKDN perlu diiringi dengan komitmen nyata dari mitra dagang, termasuk transfer teknologi, investasi pada pengembangan kapasitas produksi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.
Di satu sisi, Apindo mengusulkan agar relaksasi dilakukan secara selektif, terutama di sektor strategis seperti teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang pasokannya belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Sementara itu, sektor yang telah siap harus diberikan insentif agar implementasi TKDN berjalan optimal dan tidak terhambat," tegas Shinta.
Relaksasi kebijakan TKDN ini, lanjutnya, harus dilihat sebagai bagian dari strategi menarik investasi bernilai tambah dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang membangun kemandirian industri nasional.
Di luar kerja sama dengan Pemerintah AS, Apindo dan pemerintah juga tengah mendorong deregulasi dan reformasi kebijakan yang lebih luas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya melalui peninjauan kebijakan TKDN agar tetap mendorong penguatan industri dalam negeri tanpa membebani pelaku usaha.
Berdasarkan survei Apindo sebanyak 81% pelaku usaha yang melakukan impor menyatakan bahwa kurang dari 50% kebutuhan pasokan mereka dapat disubstitusi oleh produk lokal, terutama karena keterbatasan dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Temuan ini memperlihatkan bahwa relaksasi TKDN masih dibutuhkan dalam kondisi tertentu.
"Hal ini sebagai jembatan menuju kesiapan industri nasional," ucap Ketum Apindo itu.
Mengutip laman resmi whitehouse.gov, Pernyataan Bersama tentang Kerangka Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia telah dirilis oleh White House pada 22 Juli 2025.
Salah satu poinnya yakni kedua negara akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia, termasuk pengecualian perusahaan serta barang asal AS dari persyaratan konten lokal (TKDN), menerima kendaraan yang memenuhi standar keselamatan serta emisi AS, mengakui sertifikat FDA atau pengakuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration).
Izin pemasaran sebelumnya untuk alat medis dan produk farmasi, lalu, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, mengecualikan ekspor kosmetik, alat medis, dan barang manufaktur lainnya dari beberapa persyaratan, dan lainnya. (H-4)
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Penguatan kebijakan penting dilakukan agar pelaku industri tidak terdampak oleh potensi pengalihan pasar dari negara-negara yang terimbas ketentuan dagang baru.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Dalam banyak kasus, PPK justru melakukan praktik yang melemahkan efektivitas kebijakan TKDN dengan membuka akses impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved