Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum (Ketum) Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai implementasi kebijakan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini belum berjalan optimal.
Menurutnya, industri dalam negeri bukan sekadar membutuhkan turunnya skor TKDN agar bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengusaha domestik lebih membutuhkan adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah dalam menjalankan kebijakan itu.
"Sejak awal, kebijakan itu sudah bermasalah dari sisi pelaksanaan dan pengawasannya merugikan industri lokal," ujar Redma, Selasa (13/5).
Dia menyoroti peran pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai salah satu titik krusial dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam banyak kasus, Redma menuding PPK justru melakukan praktik yang melemahkan efektivitas kebijakan TKDN dengan membuka akses impor.
"Di lapangan, masih banyak intrik-intrik yang dilakukan oleh PPK bersama para pedagang untuk memanfaatkan celah impor," ungkapnya.
Redma mencontohkan ada PPK yang sengaja menutup akses langsung produsen ke pasar pemerintah. Mereka menyusun spesifikasi teknis barang untuk membuat produk dalam negeri tidak dapat memenuhi syarat. Akibatnya, produk lokal tersingkir meski kualitasnya memadai.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah proses lelang atau tender yang pemenangnya justru berasal dari perusahaan dagang (trading) yang tidak memproduksi barangnya sendiri. Bahkan, ada yang hanya mengandalkan produk impor, meski ada produk sejenis yang dibuat di dalam negeri.
"Para trader luar negeri masih leluasa masuk karena celah regulasi dan lemahnya kontrol di lapangan," ujarnya.
Redma menegaskan tantangan terbesar dalam implementasi TKDN adalah lemahnya pengawasan. Dengan banyaknya PPK yang tersebar di berbagai BUMN dan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, pengawasan yang konsisten dan efektif menjadi sulit dilakukan. Menurutnya, yang dibutuhkan pelaku industri bukan sekadar penambahan aturan, tetapi pengawasan yang ketat.
"Jika pengawasan diperketat dan pelanggaran ditindak secara tegas, kami yakin TKDN 25% sudah cukup untuk membendung dominasi impor," pungkas Redma. (Ins/E-1)
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Penguatan kebijakan penting dilakukan agar pelaku industri tidak terdampak oleh potensi pengalihan pasar dari negara-negara yang terimbas ketentuan dagang baru.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved