Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH tengah memproses perpanjangan peraturan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk kain. Itu disebut sebagai salah satu cara untuk melindungi industri pengolahan, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) dari terpaan barang impor.
"Saat ini sedang proses penyelesaian PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk diperpanjang. Jadi eksisting sekarang berakhir 8 November 2024. Ini sedang kita perpanjang untuk kita finalkan segera," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers APBN, Kamis (27/6).
Aturan yang berlaku saat ini tertuang dalam PMK 38/PMK 0.10/2022 tentang Perubahan Atas PMK 142/PMK 0.10/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid itu diketahui akan berakhir pada November 2024. Ketentuan BMTP, kata Febrio, menjadi pelindung pelapis bagi industri, utamanya TPT di dalam negeri dari maraknya impor. "Kita ingin instrumen fiskal bisa digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dan memberikan ruang bagi industri dalam negeri terkait untuk meningkatkan daya saing," terangnya.
Baca juga : API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Sejalan dengan proses perpanjangan PMK BMTP kain itu, lanjut Febrio, Kementerian Perdagangan juga tengah merevisi peraturan yang terkait. Dus, nanti diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat mendukung geliat industri TPT di dalam negeri.
Selain melalui BMTP, sedianya pemerintah juga memiliki instrumen pendukung lain, yakni melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Ketentuan itu telah berlaku sejak 2010 dan baru akan berakhir pada 2027.
Kebijakan antidumping disebut dapat menjawab situasi perdagangan yang tidak sehat dan menyebabkan kerugian bagi industri di Tanah Air. Itu lagi-lagi dipicu oleh derasnya aliran impor dengan harga murah yang membuat produk industri dalam negeri kalah bersaing.
Baca juga : Menperin Minta Menkeu Konsisten antara Pernyataan dan Kebijakan Terkait Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Febrio menambahkan, dukungan dari sisi fiskal juga diberikan dalam bentuk tarif berlapis atas barang impor melalui penetapan bea masuk yang berlaku secara umum. Dus, barang impor tekstil, baik itu bahan baku, antara, maupun produk jadi dikenakan tarif yang berbeda.
Tarif bea masuk untuk produk serat dikenakan sebesar 0% hingga 5%, produk benang dikenakan tarif 5% hingga 10%, kain lembaran 10% hingga 15%, produk karpet permadani 22% hingga 25%, tirai dan produk tekstil lainnya 25%, dan pakaian jadi 20% hingga 25%.
"Sementara kalau terjadi lonjakan impor, khususnya dari negara tertentu, itu kita lakukan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan. Tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum tadi," jelas Febrio.
Baca juga : Industri TPT Minta Pemerintah Batasi Impor untuk Bertahan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan, pengawasan dan perlindungan bagi industri dalam negeri dipayungi oleh Peraturan Pemerintah 34/2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dia mengamini ada banyak masukan dari pelaku usaha terkait ketentuan tersebut.
Karena itu, saat ini Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan tengah mengusut laporan dan masukan dari pelaku usaha yang disebut menyebabkan lemahnya geliat industri TPT dalam negeri. "Masukan dari pelaku usaha disampaikan pada KADI yang ada di Kemendag yang akan melakukan penyelidikan untuk menilai kebijakan tersebut. Saat ini KADI mulai proses reviu dari masukan industri dalam negeri, tekstil khususnya," tutur Askolani.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya masih menunggu surat resmi dari menteri perindustrian dan menteri perdagangan ihwal perbaikan peraturan untuk mendukung industri TPT dalam negeri. "Untuk beberapa meassure yang disampaikan Menperin dan Mendag untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami Kemenkeu menunggu surat dari Menperin dan Mendag. Kami dari Kemenkeu akan merespons dengan langkah-langkah yang sesuai, apakah itu bea masuk atau meassure yang lain," kata dia.
"Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar, terutama karena impor yang berasal dari negara yang memiliki surplus lebih banyak," pungkas Sri Mulyani. (Z-2)
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Sebanyak 156 pelaku usaha hadir. Mereka memanfaatkan momen Roeang Kita UMKM Fest 2024 untuk mempromosikan dan memamerkan produk mereka kepada khalayak
Jumlah keluarga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang mengajukan class action terus bertambah.
SIDANG gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut anak memasuki babak baru pada Kamis (9/3) besok. Sebab, hakim akan memutuskan kelayakan perkara.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 3 Mei 2023 terdapat sejumlah ketentuan
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Jika nilai tukar dolar AS terus meningkat, perajin tahu harus mencari strategi agar produksi tidak terhenti.
Citroën merupakan merek pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini memperoleh persetujuan keikutsertaan program BEV dan fasilitas impor
PULUHAN ribu ton garam rakyat di Cirebon, Jawa Barat, saat ini hanya menumpuk di tempat penyimpanan.
DUA negara superpower, Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, kini tengah menghadapi tekanan ekonomi yang amat berat.
MEMASUKI usia ke-79 setelah merdeka, ada banyak tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved