Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RENCANA penaikan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil.
Namun, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai bahwa kekhawatiran tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta menuturkan bahwa kebijakan BMAD yang diberlakukan pemerintah justru merupakan upaya memulihkan kondisi industri dalam negeri yang selama ini terganggu praktik perdagangan tidak adil, yaitu dumping.
"Harusnya kan persaingan usaha itu sehat, ya. Dalam konteks ini, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), sudah menjalankan tugasnya. Mereka sudah menganalisis, mencari bukti, dan akhirnya terbukti bahwa memang ada praktik dumping," jelas Redma dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Ia menambahkan bahwa dumping adalah praktik usaha tidak sehat dan berdampak buruk terhadap pelaku industri nasional. Oleh karena itu, kebijakan BMAD wajib bergulir karena menciptakan playing field yang adil bagi industri tekstil. Seharusnya, lanjut dia, KPPU punya sensitivitas untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik semacam itu.
Redma menegaskan bahwa kebijakan ini tidak muncul tanpa dasar. BMAD diterapkan setelah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk untuk menangani kasus dumping, melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa produk impor dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga normal atau harga di negara asal. "Ini bukan cuma opini kita. Ini sudah dibuktikan sama otoritas pemerintah (KADI)."
Terkait kondisi pasar saat ini, KPPU menyoroti bahwa satu perusahaan lokal terlihat mendominasi pasokan POY di Indonesia. Namun APSyFI memberikan klarifikasi bahwa dominasi tersebut terjadi akibat praktik dumping yang merusak industri tekstil, khususnya sektor hulu.
"Sebenarnya produsennya ada lima. Cuma, karena praktik dumping dari impor, tiga di antaranya tutup. Satu lagi cuma produksi sedikit. Jadi, kenapa sekarang kelihatannya satu company yang dominan? Ya karena yang lain pada mati duluan," terang dia.
Ia menjelaskan bahwa dengan kebijakan BMAD, produksi POY diperkirakan bisa mencapai 430 ribu ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 300 ribu ton akan dipakai perusahaan anggota APSyFI untuk keperluan produksi mereka sendiri. Sisanya sekitar 130 ribu ton akan dijual ke pasar dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri lain.
"Kalau tiga perusahaan yang dulu mati itu hidup lagi, mereka bisa produksi total 430 ribu ton. Sebagian buat mereka sendiri dan sebagian bisa gantiin impor yang sekarang masih masuk 130 ribu ton,” katanya.
Redma juga menyoroti pentingnya keadilan dalam harga jual. Menurutnya, para pelaku industri dalam negeri tidak keberatan bersaing, asalkan berada di level harga yang adil dan setara. (I-2)
Oat dan gandum utuh terbukti secara ilmiah bisa membantu menurunkan kolesterol karena tinggi serat larut yang dapat mengikat kolesterol dalam usus.
Ahli gizi dari Universitas Gadjah Mada Pratiwi Dinia Sari mengatakan menjaga keseimbangan pola makan sehat dan menerapkan gaya hidup sehat bisa dilakukan selama liburan.
Penelitian Stanford dan NIH mengungkap bahwa manfaat serat bergantung pada jenis, dosis, dan kondisi individu.
biji pepaya sangat baik bagi kesehatan karena mengandung tinggi nutrisi, termasuk serat, flavonoid, polifenol, hingga asam oleat, menjaga fungsi ginjal dengan konsumsi ekstrak biji pepaya
bentuk serat yang mudah ditemukan dalam gandum dan jelai, yang disebut beta-glukan, dapat mengendalikan gula darah dan membantu penurunan berat badan
APSyFI meminta pemerintah segera membenahi perihal penerbitan Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atas barang-barang yang diekspor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved