Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Banyak perusahaan yang terlambat melaporkan merger dan akuisisi (M&A) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang berpotensi dikenakan denda administratif hingga Rp25 miliar. Hal ini menjadi perhatian utama dalam seminar dan workshop yang diselenggarakan oleh President Development Center (PDC) President University bersama PT CSIL Solusi Dinamis belum lama ini.
Direktur PT CSIL Solusi Dinamis, Chandra Setiawan, menyatakan bahwa keterlambatan dalam notifikasi M&A banyak disebabkan oleh ketidaktahuan perusahaan mengenai kewajiban tersebut.
"Banyak perusahaan terlambat melakukan notifikasi ke KPPU karena belum memahami kewajiban ini, padahal denda administratif bisa mencapai Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar," ujar Chandra.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital, seperti aset tak berwujud (intangible assets) yang dimiliki oleh perusahaan berbasis teknologi.
"KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri digital dan menjaga persaingan usaha tetap sehat," tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengakui bahwa keterlambatan seringkali terjadi karena ketidaktahuan tanpa niat jahat, seperti halnya terlambat membayar tagihan listrik.
"Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyinkronkan data legalitas perusahaan, yang diharapkan dapat mempercepat verifikasi dan memantau perubahan struktur korporasi," jelas Aru.
Aru juga menekankan perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha, khususnya terkait dengan aset digital dan market cap perusahaan. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen Indonesia harus menjadi prioritas, mengingat jumlah pengguna aktif sosial media yang sangat besar.
"Jika tidak dilindungi, kita hanya menjadi pasar bagi negara lain," tegas Aru.
Di sisi lain, KPPU juga mengantisipasi potensi kartel berbasis kecerdasan buatan (AI) dan fenomena "killer acquisition," di mana perusahaan besar mengakuisisi pesaing hanya untuk mengurangi potensi kompetisi. Aru Armando mencontohkan kasus akuisisi Waze oleh Google pada 2013 yang menghentikan pengembangan aplikasi tersebut.
"Praktik ini banyak terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi kecil namun memiliki aset intangible yang bernilai tinggi," ujar Aru.
Dalam sesi diskusi, Anggota DPR RI, Hendrawan Supratikno, turut berbicara mengenai mekanisme sanksi dalam undang-undang KPPU. Ia menjelaskan,
"Pembentukan undang-undang berlandaskan tiga aspek, yaitu keadilan, kebermanfaatan dan memberikan kepastian. Tapi setiap undang-undang tersebut biasanya memiliki bobot pada satu aspek. Nah, undang-undang KPPU saya melihat lebih berat ke kebermanfaatannya, yaitu bisa dieksekusi atau nggak. Efektif apa tidak,” kata dia.
Hendrawan juga mendukung penerapan sanksi yang bersifat "unlimited," berdasarkan besaran keuntungan yang diperoleh pelaku usaha, untuk menciptakan efek jera yang maksimal.
"Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi," ujarnya.
Tanpa skema ini, lanjutnya, pelaku usaha mungkin lebih memilih membayar denda dibanding menghentikan praktik pelanggaran. (Z-10)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved