Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat. Pernyataan tersebut sebagai respons atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Puluhan platform pinjol tersebut dikenakan dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjol oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Hal ini diterbitkan sebelum adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).
Agusman menjelaskan pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga turut berperan sebagai perlindungan bagi konsumen, khususnya dalam membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. OJK telah menetapkan batas suku bunga harian maksimum untuk pinjaman online bersifat konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan, yaitu sebesar 0,3% per hari.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri pinjol, dan kemampuan masyarakat luas.
Dalam kaitan ini, OJK meminta AFPI untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi. (E-3)
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved