Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat. Pernyataan tersebut sebagai respons atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Puluhan platform pinjol tersebut dikenakan dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjol oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Hal ini diterbitkan sebelum adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).
Agusman menjelaskan pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga turut berperan sebagai perlindungan bagi konsumen, khususnya dalam membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. OJK telah menetapkan batas suku bunga harian maksimum untuk pinjaman online bersifat konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan, yaitu sebesar 0,3% per hari.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri pinjol, dan kemampuan masyarakat luas.
Dalam kaitan ini, OJK meminta AFPI untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi. (E-3)
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved