Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK: Pengaturan Bunga Pinjol untuk Lindungi Konsumen

Insi Nantika Jelita
20/5/2025 11:41
OJK: Pengaturan Bunga Pinjol untuk Lindungi Konsumen
Ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) untuk melindungi masyarakat. Pernyataan tersebut sebagai respons atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi. 

Puluhan platform pinjol tersebut dikenakan dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pengaturan batas maksimum suku bunga pinjol oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku). Hal ini diterbitkan sebelum adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Penetapan batas maksimum suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).

Agusman menjelaskan pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga turut berperan sebagai perlindungan bagi konsumen, khususnya dalam membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. OJK telah menetapkan batas suku bunga harian maksimum untuk pinjaman online bersifat konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan, yaitu sebesar 0,3% per hari.

Lebih lanjut, Agusman menegaskan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan suku bunga dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri pinjol, dan kemampuan masyarakat luas.

Dalam kaitan ini, OJK meminta AFPI untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya