Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAHKNYA kepala daerah yang kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi alarm keras bahwa perbaikan sistemik harus segera dilakukan agar praktik korupsi tidak terus berulang. Evaluasi pembinaan hingga desain pemilihan kepala daerah disebut perlu dibenahi secara menyeluruh.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
“Penyebab korupsi kepala daerah salah satunya adalah high cost politik dalam pilkada. Karena itu, harus ada reformasi sistem kepartaian, terutama terkait demokratisasi internal partai dan pendanaan parpol,” kata Zaenur dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Menurut Zaenur, solusi jangka panjang dapat ditempuh melalui revisi undang-undang pemilu serta redesain sistem pemilihan kepala daerah agar biaya kontestasi menjadi lebih murah. Ia bahkan mengusulkan agar biaya pilkada sebagian besar ditanggung oleh negara.
“Sebagian besar pengeluaran pemilihan itu harus ditanggung oleh negara. Kontestan tinggal bertanding saja,” ujarnya.
Selain persoalan biaya politik, Zaenur juga menyoroti lemahnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah. Ia menilai inspektorat daerah gagal mencegah korupsi kepala daerah karena secara struktural berada di bawah kepala daerah itu sendiri.
“APIP, aparat pengawas internal pemerintah dalam bentuk inspektorat daerah itu gagal untuk memagari kepala daerah dari perilaku menyimpang. Kenapa? Karena mereka berada di bawah kepala daerah. Ini perlu diperbaiki,” tegasnya.
Zaenur mengusulkan agar APIP tidak lagi dipilih dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, melainkan kepada otoritas yang lebih tinggi.
“Bagaimana caranya agar APIP ini tidak dipilih oleh kepala daerah, tidak bertanggung jawab kepada kepala daerah. Misalnya APIP itu dipilih oleh pusat dan ditempatkan di daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masalahnya bukan pada kapasitas APIP, melainkan pada desain kelembagaannya. Karena itu, menurutnya, diperlukan redesain sistem pengawasan, selain reformasi sistem kepartaian dan pemilu.
“Kalau kabupaten/kota, inspektoratnya bertanggung jawab ke gubernur. Kalau level provinsi, bertanggung jawab ke Menteri Dalam Negeri. Jadi memang perlu ada redesain,” ucap Zaenur.
Di sisi lain, Zaenur menilai pembinaan kepala daerah oleh Kemendagri tetap penting dan harus dilakukan secara berkelanjutan sejak sebelum menjabat hingga purnatugas. “Pembinaan perlu dilakukan secara intens ketika awal menjabat, saat menjabat, hingga akan selesai menjabat,” ujarnya.
Menurutnya, pembinaan tidak hanya bersifat administratif dan teknokratis, tetapi juga menyentuh aspek ideologi, integritas, dan moral.
“Pembinaan dari sisi integritas, ideologi, dan moral itu perlu dilakukan terus-menerus, termasuk pengawasannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga menyoroti maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
“Berkenaan dengan masih adanya oknum kepala daerah yang terjaring OTT oleh penegak hukum, tentulah sangat memprihatinkan sekali,” kata Benni kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Benni menegaskan Kemendagri secara konsisten mengingatkan kepala daerah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga memastikan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan kepala daerah.
“Momentum ini akan menjadi evaluasi tersendiri bagi Kemendagri, selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya terkait pembinaan kepala daerah dalam arti luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem rekrutmen kepala daerah ke depan juga akan menjadi bagian penting dalam evaluasi tersebut. “Model atau pola rekrutmen kepala daerah ke depan akan menjadi salah satu isu yang menarik untuk didiskusikan dalam evaluasi,” katanya.
Sebagai informasi, dalam dua bulan terakhir KPK telah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara. (Dev/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
Inspektorat Polri juga diminta aktif memantau pejabatnya terkait penyerahan LHKPN.
Melainkan juga ada di setiap wilayah kota madya, bernama Inspektur Pembantu (Irban).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved