Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Komisi III DPR Soroti Minimnya Pengawasan dalam Reformasi Polri

Devi Harahap
09/2/2026 13:25
Komisi III DPR Soroti Minimnya Pengawasan dalam Reformasi Polri
Ilustrasi(MI/seno)

LEMAHNYA fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tanpa pengawasan yang kuat dan berjalan efektif, berbagai konsep transformasi yang disusun berisiko hanya berhenti sebagai dokumen formal.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menegaskan, keberhasilan transformasi Polri tidak cukup bertumpu pada perubahan struktur dan kebijakan, melainkan sangat ditentukan oleh sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan secara serius di lapangan.

“Konsep transformasi Polri sebenarnya sudah bagus dan cukup tebal, sekitar 35 halaman. Namun yang menarik, dari keseluruhan dokumen itu hanya sekitar tiga halaman yang membahas pengawasan,” kata I Wayan Sudirta dalam keterangannya, Senin (9/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai minimnya porsi pengawasan dalam desain reformasi Polri merupakan persoalan mendasar. Padahal, kata dia, aspek pengawasan justru paling banyak disorot dan dikritisi oleh para akademisi serta pegiat hak asasi manusia.

“Padahal justru aspek inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis. Kalau pengawasan lemah, reformasi Polri sulit diwujudkan secara nyata,” ujarnya.

Selain itu, I Wayan mengingatkan tanpa pengawasan yang ketat dan independen, perubahan kultur dan profesionalisme aparat kepolisian hanya akan menjadi jargon. Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi melanggengkan praktik-praktik penyimpangan di internal institusi.

Lebih lanjut, ia menyoroti tiga instrumen pengawasan internal yang menurutnya harus diperkuat secara serius, yakni Inspektorat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

“Penguatan Inspektorat, Propam, dan Wasidik merupakan syarat mutlak agar reformasi kultur sumber daya manusia Polri bisa berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Akan tetapi, ia mengingatkan agar jabatan dan struktur pengawasan tersebut tidak berhenti pada formalitas semata. Pengawasan yang tidak berfungsi, bahkan cenderung melindungi kesalahan, justru akan semakin menggerus kepercayaan publik.

“Kalau ada jabatan pengawasan tetapi tidak berfungsi mengawasi, atau bahkan melindungi kesalahan, jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” katanya.

Selain penguatan pengawasan internal, I Wayan juga mendorong peran pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, Kompolnas perlu diberi kewenangan lebih luas, termasuk fungsi penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran administratif dan etika.

“Propam dan Kompolnas itu seharusnya saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan eksternal,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menilai selama peran pengawasan eksternal masih lemah, upaya penegakan disiplin dan akuntabilitas Polri tidak akan berjalan optimal.

“Peran eksternal itu harus diperkuat jika kita ingin penegakan disiplin Polri berjalan tuntas dan dipercaya publik,” pungkasnya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya