Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas di Kota Kembang itu. Kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan di antaranya sahur on the road. Sehingga hal tersebut harus dipatuhi oleh semua masyarakat karena jika dilakukan akan dilakukan penindakan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi kemarin menyatakan, hal itu merupakan kebijakan pimpinan untuk melindungi seluruh masyarakat pada bulan suci Ramadan, sehingga ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi.
"Yang jelas tidak boleh melaksanakan sahur on the road dan tidak boleh melakukan perang sarung yang ujungnya diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Selain itu kata Bambang, peredaran obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak semestinya juga menjadi fokus pengawasan dan akan ditindak tegas."Hal tersebut sudah sangat banyak beredar dan menjadi perhatian serius," ungkapnya.
Bambang juga memastikan tempat hiburan malam pun tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Semuanya harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Itu beberapa larangan yang harus kami tertibkan. “Setiap malam kami melakukan pengawasan, terutama terhadap tempat-tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran. Terkait hal ini juga sudah ada surat edaran dari Disbudpar," tuturnya.
Menurut Bambang, untuk ke depan, pihaknya akan membuat surat edaran tambahan terkait larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tempat terlarang atau zona merah karena bisa menimbulkan kemacetan. Pihaknya minta para pelaku usaha maupun warga tidak melakukan pelanggaran agar kita bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan penuh khidmat dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan yang maslahat.
“Selain itu bagi seluruh pengelola tempat hiburan agar menghentikan operasional selama Ramadan, kami idak akan segan menyegel tempat hiburan malam jika nekat beroperasi. Untuk itu seluruh pengelola diminta menaati aturan,” tandasnya.
Bambang melanjutkan, dasar hukum penindakan ini yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019. Kemudian diperkuat surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan dan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.
"Tentu ada sanksinya jelas (jika beroperasi) akan kami tindak, bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan. Sedangkan untuk pengawasan dilakukan oleh tim khusus dan pihaknya juga akan melibatkan petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung,” bebernya.
Berdasarkan data Disbudpar Kota Bandung lanjut Bambang, terdapat 146 tempat hiburan malam yang meliputi bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa. Dengan banyaknya tempat hiburan malam yang harus dilakukan pengawasan tersebut, maka pihaknya juga akan melibatkan aparat kewilayahan di 30 kecamatan. (AN/E-4)
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan formalin, boraks dan zat lainnya dalam jumlah besar.
Melalui kolaborasi tiga program utama Kang Pisman, Buruan SAE, dan Dapur Dashat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadirkan solusi terintegrasi dari hulu ke hilir.
Program ini mengajak para tamu untuk menikmati momen berbuka puasa bersama keluarga, sahabat, dan kolega dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.
Pergeseran ini diharapkan lebih memaksimalkan kinerja aparatur pemerintahan
Pada tahun kedua kini fokus utama adalah memperluas dampak pembangunan melalui tiga pilar kebijakan
Bencana itu juga menyebabkan 48 rumah mengalami rusak ringan, sedang dan berat.
Digitalisasi juga terus dikembangkan, antara lain melalui pemasangan dashboard pemantauan real-time di depo serta penerapan checksheet digital dalam proses pemeriksaan sarana.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pada Januari, cakupan UHC berada di angka 98,03%. Dalam waktu satu bulan, terjadi peningkatan lebih dari satu persen hingga menembus 99,11%
BPBD Kabupaten Majalengka mencatat mulai 1 Januari hingga 18 Februari 2026 telah terjadi 152 kejadian bencana di Kabupaten Majalengka.
Sejauh ini sudah ada 39 varietas lokal yang sudah didaftarkan ke PPVTPP Kementerian Pertanian.
Saat ini 4.320 pegawai telah diangkat menjadi P3K paruh waktu. Rinciannya yaitu 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan.
MAKAN bergizi gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tetap berjalan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah diaudit BPKP.
MENYAMBUT bulan suci Ramadan, Keraton Kasepuhan kembali menggelar tradisi dlugdag. Tradisi ini sebagai momen menyambut gembira kehadiran bulan yang penuh berkah.
Upaya ini mencakup manajemen rekayasa lalu lintas (lalin), perbaikan penerangan jalan umum (PJU), hingga penataan sarana parkir bagi pengunjung.
Dunia usaha tidak bisa berjalan sendiri jika ingin tumbuh optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved