Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan Mahkamah Agung (MA) perlu membuat manajemen sumber daya manusia (SDM) khusus secara internal yang dapat menjamin terjalinnya sistem merit dalam dunia peradilan.
“Di mana orang-orang yang terbaik, berintegritas, profesional, dan berprestasi harus dimungkinkan untuk bisa menduduki jabatan-jabatan yang strategis, di tempat-tempat yang punya resiko tinggi seperti misalnya di pengadilan wilayah Jakarta,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (28/4).
Adanya sistem tersebut diharapkan dapat menyeleksi hakim-hakim berintegritas dari berbagai daerah agar dapat ditempatkan pada lokasi pengadilan yang strategis di berbagai wilayah ibu kota, dalam rangka menurunkan tingkat penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan sampai jabatan-jabatan strategis jatuh kepada pihak-pihak yang rekam jejaknya cacat etik. Misalnya bagaimana kandidasi atau pencalonan untuk ketua-ketua pengadilan 1A khusus, jangan sampai orang-orang yang problematik dan punya cacat etik itu lolos kandidasi,” tukasnya.
Menurut Zaenur, salah satu cara efektif yang dapat digunakan untuk profiling calon hakim yakni melalui pengecekan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di lingkungan peradilan.
“Caranya harus memperhatikan faktor rekam jejak dengan meminta informasi dari PPATK terhadap transaksi keuangannya, atau bisa dengn melihat clearance terhadap calon yang bersangkutan dengan meneliti LHKPN, gaya hidupnya, laporan-laporan yang masuk mengenai para kandidat,” imbuhnya.
“Intinya itu harus ada background check terlebih dahulu sehingga bisa mencegah orang-orang yang cacat etik dan problematik berada di jabatan-jabatan strategis,” lanjut Zaenur.
Selain itu, MA juga dapat menerapkan sistem pelapor atau whistleblower terhadap seluruh hakim untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim dan Panitera.
“Ini untuk memastikan bahwa sesama hakim harus bisa saling mengawasi dengan mendorong agar hakim-hakim mau menjadi peniup peluit whistleblower dan melindungi whistleblower dari pembalasan,” tukasnya.
Lebih jauh, MA juga harus memberikan apresiasi terhadap para hakim yang bersedia menjadi whistleblower salah satunya dengan menjanjikan promosi atas dedikasinya karena telah ikut andil menjaga marwah MA dan badan peradilan dibawahnya dari tindakan penyelewengan. (Dev/P-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved