Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERWAKILAN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Taufik seusai sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di MK, Jakarta, Kamis (26/1).
"Pemerintah sejalan dengan DPR. Proporsional terbuka saat ini masih satu sistem yang terbaik dan hal ini merupakan open legal policy (kebijakan terbuka pembuat UU) untuk memilih sistem yang mana," terang pria yang akrab disapa Tobas itu.
Baca juga : Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
Pembentuk UU melalui UU No.7/2017 tentang Pemilu, imbuhnya, sudah menyepakati sistem pemilu adalah sistem proporsional terbuka.
Saat pengesahan UU No.7/2017, terang Tobas, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk memilih sistem proporsional terbuka. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kesepakatan bersama itu tetap menjadi komiten fraksi-fraksi di DPR RI.
Pada sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, DPR RI telah memberikan keterangan di MK. Pada intinya DPR meminta MK untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008 sehingga pemilu tetap pada proporsional terbuka.
Baca juga : Saan: Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
Hanya fraksi PDI Perjuangan yang memiliki pendapat berbeda dengan pandangan DPR RI. Mengenai keterangan PDI Perjuangan, Tobas menjelaskan Mahkamah yang berwenang menilai soal itu.
"Kita berharap keterangan ini bisa menjadi bahan bagi MK untuk memberikan putusannya," ucap Tobas.
Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan proses penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan sehingga perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup di tengah proses tahapan pemilu akan menimbulkan gejolak.
Baca juga : NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat
"Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat," ucap Bahtiar di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono mempersoalkan sistem proporsional terbuka.
Mereka mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Pada intinya para pemohon ingin agar Mahkamah mengubah pandangannya mengenai sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Baca juga : Wacana Ubah Sistem Pemilu Salah Satu Upaya Menunda Pemilu
Pemerintah menilai proses penyelenggaraan sistem pemilihan terbuka sudah dilakukan sejak 2004. Harapannya agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan parpol.
Dengan sistem proporsional terbuka, terang Bahtiar, rakyat secara bebas dapat memilih dan menentukan caleg. Hal itu akan lebih sederhana sebab wakil rakyat yang berhak terpilih adalah calon yang memiliki dukungan rakyat paling banyak.
"Lebih adil tidak hanya bagi caleg tapi juga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyarawah pembentuk undang-undang dengan memerhatikan proses transisi demokrasi Indonesia yang memerlukan penguatan subsistem politik," tutur Bahtiar. (Ind/OL-09)
Anggota DPR Taufik Basari mengatakan kekuatan alumni Smandel adalah pada keberagaman latar belakang bidang yang ditekuni para kelompok alumninya.
DPR menyebut seharusnya negara bertanggung jawab penuh untuk penyelenggaraan pendidikan. Akan tetapi dengan kemampuan negara saat ini tetap membutuhkan peran masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendukung Polres Lampung Barat mengungkap penganiayaan terhadap dokter jaga di Puskesmas Pajar Bulan.
Taufik Basari meminta kepolisian mengusut dugaan korban tewas dalam penanganan aksi demonstrasi di kebun sawit, Kalimantan Tengah.
Desakan tersebut muncul akibat kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, yang mengakibatkan 44 warga binaan meninggal dunia.
"Semestinya polri menjaga agar warga merasa aman, tidak diliputi rasa takut akibat tekanan yang terjadi karena itu dialog dan langkah persusif yang harusnya dikedepankan,"
Orangtua yang mampu menyadari bahwa kecerdasan anak-anak berbeda-beda.
Lobby NasDem Tower disulap menjadi runway. Eskalator bahkan dimanfaatkan sebagai area masuk dan keluarnya para model.
Perkembangan media sosial menjadi momentum bagi kemajuan pariwisata di Sukabumi agar mampu menyedot perhatian para wisatawan.
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Tim dari DPW Jawa Barat akan bergerak sampai ke bawah untuk melihat kesiapan memenangkan suara Amin di Tasikmalaya, dengan target 70%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved