Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERWAKILAN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Taufik seusai sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di MK, Jakarta, Kamis (26/1).
"Pemerintah sejalan dengan DPR. Proporsional terbuka saat ini masih satu sistem yang terbaik dan hal ini merupakan open legal policy (kebijakan terbuka pembuat UU) untuk memilih sistem yang mana," terang pria yang akrab disapa Tobas itu.
Baca juga : Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
Pembentuk UU melalui UU No.7/2017 tentang Pemilu, imbuhnya, sudah menyepakati sistem pemilu adalah sistem proporsional terbuka.
Saat pengesahan UU No.7/2017, terang Tobas, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk memilih sistem proporsional terbuka. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kesepakatan bersama itu tetap menjadi komiten fraksi-fraksi di DPR RI.
Pada sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, DPR RI telah memberikan keterangan di MK. Pada intinya DPR meminta MK untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008 sehingga pemilu tetap pada proporsional terbuka.
Baca juga : Saan: Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
Hanya fraksi PDI Perjuangan yang memiliki pendapat berbeda dengan pandangan DPR RI. Mengenai keterangan PDI Perjuangan, Tobas menjelaskan Mahkamah yang berwenang menilai soal itu.
"Kita berharap keterangan ini bisa menjadi bahan bagi MK untuk memberikan putusannya," ucap Tobas.
Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan proses penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan sehingga perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup di tengah proses tahapan pemilu akan menimbulkan gejolak.
Baca juga : NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat
"Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat," ucap Bahtiar di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono mempersoalkan sistem proporsional terbuka.
Mereka mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Pada intinya para pemohon ingin agar Mahkamah mengubah pandangannya mengenai sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Baca juga : Wacana Ubah Sistem Pemilu Salah Satu Upaya Menunda Pemilu
Pemerintah menilai proses penyelenggaraan sistem pemilihan terbuka sudah dilakukan sejak 2004. Harapannya agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan parpol.
Dengan sistem proporsional terbuka, terang Bahtiar, rakyat secara bebas dapat memilih dan menentukan caleg. Hal itu akan lebih sederhana sebab wakil rakyat yang berhak terpilih adalah calon yang memiliki dukungan rakyat paling banyak.
"Lebih adil tidak hanya bagi caleg tapi juga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyarawah pembentuk undang-undang dengan memerhatikan proses transisi demokrasi Indonesia yang memerlukan penguatan subsistem politik," tutur Bahtiar. (Ind/OL-09)
BATAS usia pejabat publik yang sering diutak-atik dalam UU akan berdampak pada ketidakpastian hukum.
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak penyidik Polda Sumatra Barat agar segera melakukan ekshumasi jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
PARTAI NasDem mendukung penuh soal usulan untuk dilakukannya amendemen UUD 1945. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem melalui politisi NasDem Taufik Basari
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat di kasus Vina Cirebon
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Program revitalisasi tahun ini menargetkan 10.440 satuan pendidikan, meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SKB/PKBM, dan SLB di seluruh Indonesia.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk bergabung menjadi kader
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Randi Zulmariadi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 menyalurkan daging kurban untuk masyarakat di daerah pemilihannya, Kepri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved