Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai perlu menjelaskan kepada publik terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Ghufron diduga mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) soal PK Mardani Maming.
“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata anggota Komisi III Taufik Basari, Jakarta, Rabu (11/9).
Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menilai penjelasan Ghufron ke publik soal kabar miring ini sangat diperlukan. Langkah ini dinilai dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.
“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK, karena itu jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” ujar dia.
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan. “Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” ujar dia.
Politikus Partai NasDem itu juga berharap Majelis Hakim MA terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Kalau ini pasti (Majelis Hakim MA harus terbebas dari intervensi dan independen),” ujar dia.
Sebelumnya, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke MA. Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dalam mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024.
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Ghufron belum merespons saat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan Dewas menunggu laporan masyarakat agar bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024. (Medcom.id/Nov)
Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Penolakan peninjauan kembali ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lain di Indonesia.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini.
Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.
Rekam jejak Hakim Ansori tengah jadi sorotan
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) kemarin melaksanakan audiensi untuk menyampaikan inisiatif perbaikan terkait proses dan tata laksana Jakarta E-Prix 2023 (Formula E) kepada KPK.
KETUA KPK Firli Bahuri mengatakan perayaan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah sarat akan makna. Satu di antaranya, tentang pentingnya totalitas tak terkecuali dalam perang melawan korupsi.
KPK menduga ada pendistribusian fiktif bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan di Kementerian Sosial.
Dengan demikian K/L tidak perlu membawa arsipnya ke IKN karena sudah dalam bentuk digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved