Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai perlu menjelaskan kepada publik terkait peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Ghufron diduga mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) soal PK Mardani Maming.
“Nurul Ghufron perlu memberikan penjelasan ke publik terkait beberapa isu publik yang mencuat mengingat telah dijatuhinya sanksi (pelanggaran etik) dari Dewan Pengawas KPK terhadap dirinya,” kata anggota Komisi III Taufik Basari, Jakarta, Rabu (11/9).
Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menilai penjelasan Ghufron ke publik soal kabar miring ini sangat diperlukan. Langkah ini dinilai dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.
“Masyarakat perlu dipulihkan kembali kepercayaannya kepada KPK, karena itu jangan lagi ada isu yang tidak ditanggapi segera,” ujar dia.
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan. “Ini adalah tanggung jawab jabatan yang juga harus dijalankan yakni bersikap transparan dan akuntabel,” ujar dia.
Politikus Partai NasDem itu juga berharap Majelis Hakim MA terbebas dari intervensi dan mampu bersikap independen dalam memutus PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Kalau ini pasti (Majelis Hakim MA harus terbebas dari intervensi dan independen),” ujar dia.
Sebelumnya, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke MA. Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dalam mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024.
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Ghufron belum merespons saat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengatakan Dewas menunggu laporan masyarakat agar bisa menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024. (Medcom.id/Nov)
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved