Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Berbagai harapan dialamatkan untuk Sunarto, salah satunya terkait penanganan perkara yang menjerat mantan kepala daerah.
Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta menyoroti penanganan perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Menurut dia, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegas Hieronymus saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Menurut dia, Sunarto mumpuni menilai pengajuan PK itu, mengingat integritasnya dalam memutus perkara tak diragukan. Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029.
Ia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto untuk menjaga semangat anti korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Harapan terbesar adalah komitmen nya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Diketahui, Hakim Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10).
Selaras penetapan Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. (Medcom.id/Nov)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, Sunarto, perlu melakukan bersih-bersih hakim yang bermasalah.
Sunarto, kata Ibas, juga diharap memberikan keteladanan lanjutan bagi kepemimpinan di MA. Selain itu, Sunarto juga dapat menjaga independensi.
Ketua KY Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.
Vonis tindak pidana korupsi telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.
Sunarto menghimbau agar hakim agung tak perlu mendapat perlakuan eksklusif saat kunker ke daerah, tidak diberi oleh-oleh hingga tidak dibukakan ruang VIP di bandara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved