Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Berbagai harapan dialamatkan untuk Sunarto, salah satunya terkait penanganan perkara yang menjerat mantan kepala daerah.
Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta menyoroti penanganan perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Menurut dia, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegas Hieronymus saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Menurut dia, Sunarto mumpuni menilai pengajuan PK itu, mengingat integritasnya dalam memutus perkara tak diragukan. Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029.
Ia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto untuk menjaga semangat anti korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Harapan terbesar adalah komitmen nya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Diketahui, Hakim Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10).
Selaras penetapan Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. (Medcom.id/Nov)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Pernyataan ini merespons pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang sebelumnya menyindir keras gaya hidup mewah sebagian hakim.
Sunarto menyampaikan bahwa kebijakan mutasi dan promosi yang dijalankan pekan lalu sepenuhnya berbasis pada data, bukan perasaan atau kedekatan personal.
Reformasi peradilan tentu menjadi tanggung jawab yang harus serius dilakukan. Jangan sekadar seperti tiba masa, tiba akal.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved