KPK Yakin Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam
19/10/2024 12:46
KPK Yakin Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sebab, dia sudah dinyatakan bersalah menerima suap oleh tiga komponen majelis hakim dalam tahapan peradilan berbeda.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).

Tessa mengamini banyak pihak mengomentari persidangan Mardani saat ini. Bahkan sejumlah akademisi kerap menggelar diskusi membahas anotasi perkara tersebut.

Namun, komentar itu diyakini tidak akan memengaruhi persidangan. KPK juga enggan menyampuri pendapat pihak lain terkait perkara tersebut. “KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ujar Tessa.

Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya