Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi dan berujung pada ancaman pembubaran PBNU mencuat.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca mengatakan analisis hukum dan fakta menunjukkan bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis," ujar Najib Azca di Jakarta, Selasa.
Ia menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru.
"Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?," kata Najib.
Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Ia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.
"Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," kata Sumantri.
Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum.
PBNU, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.
"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," kata dia.
Secara hukum, kata Sumantri, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkrah dari pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada.
Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanyalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan, menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sekaligus terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming. (Ant/P-3)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved