Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak penyidik Polda Sumatra Barat agar segera melakukan ekshumasi jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
Taufik menyebut pihak Polda Sumatra Barat yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (5/8), telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.
“Mengingat adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir, dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” ujar Tobas, yang dikutip Selasa (6/8).
Baca juga : DPR Minta Kasus Kematian Afif Maulana jangan Sampai Rusak Citra Polri
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pengusutan kasus ini.
Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk untuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan langkah-langkah yang cukup progresif terhadap peristiwa penyiksaan tersebut.
“Oleh karena itu, saya ingin mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dipidana. Tidak hanya soal etik saja,” paparnya.
Baca juga : Kapolda Sumbar Persilakan Keluarga Bongkar Makam Afif Maulana
"Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana, termasuk para pelaku penyiksaan dalam kasus ini,” tegas Tobas.
Tobas mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya, akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pengadilan.
“Oleh karena itulah kita harus belajar dari pengalaman, jangan sampai hal-hal seperti ini dibiarkan,” ujar Tobas.
Tobas menerangkan Komisi III berupaya untuk selalu merespon ketika muncul ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional, dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (P-5)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Tindakan ekshumasi ini sebagai aksi kemanusiaan yang dilakukan setelah bapak dari bayi sempat viral di media sosial soal anaknya yang diduga tertukar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melaksanakan pembongkaran kubur atau ekshumasi jenazah Bayu Adityawan seorang tahanan Polresta Palu.
Hasil ekshumasi menunjukkan penyebab kematian Afif Maulana adalah jatuh dari ketinggian. Pemeriksaan zonalogi forensik menemukan luka intravital pada berbagai bagian tubuh.
Tim Dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Forensik dan Midakolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi yang dilakukan terhadap kasus kematian Afif Maulana.
Meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pihak klinik WSJ, namun Polres Metro Depok tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved