Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Ade Firmansyah Sugiharto, mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.
Ade Firmansyah menyatakan bahwa hasil ekshumasi menunjukkan penyebab kematian Afif Maulana adalah jatuh dari ketinggian. Pemeriksaan zonalogi forensik di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM menemukan luka intravital pada berbagai bagian tubuh, termasuk dada sisi bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri, dan kepala bagian belakang.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka intravital, yang berarti terjadi ketika almarhum masih hidup," ujar Ade saat konferensi pers di Polresta Padang, Kamis (26/9) sore.
Baca juga : Komisi III DPR Desak Polisi Segera Ekshumasi Almarhum Afif Maulana
Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap, perwakilan Ombudsman, LKAAM Sumbar, LBH Padang, serta keluarga almarhum.
.
Ia menambahkan bahwa luka tersebut tidak bersesuaian dengan kecelakaan kendaraan, melainkan akibat jatuh dari ketinggian.
Analisis lebih lanjut mengungkapkan bahwa berdasarkan berat dan tinggi badan Afif Maulana, luka yang dialami dominan berada di bagian belakang tubuhnya. Energi yang diterima tubuh saat jatuh dari ketinggian 14,7 meter, yaitu sebesar 7.200 joule, mengakibatkan cedera parah.
"Berdasarkan analisis tim dokter, kematian Afif Maulana sesuai dengan mekanisme jatuh dari ketinggian. Energi yang tinggi tersebut menyebabkan kerusakan di bagian punggung, pinggang, dan kepala," jelas Ade.
Baca juga : Kapolda Sumbar Persilakan Keluarga Bongkar Makam Afif Maulana
Kesimpulan akhirnya menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana adalah kekerasan tumpul di pinggang, punggung, dan kepala, yang mengakibatkan patah tulang belakang kepala dan luka pada bagian otak.
Sementara itu, keluarga almarhum Afif Maulana, bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mendesak penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian Afif.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh LBH Padang pada Kamis (26/9), Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak keluarga belum menerima salinan resmi hasil autopsi. Meskipun sudah ada surat permintaan kepada PDFMI dan pihak kepolisian, hasil autopsi hanya disampaikan secara lisan oleh ketua tim ekshumasi, dokter Ade Firmansyah, tanpa rincian yang memadai.
Baca juga : Tim Forensik Rilis Hasil Ekshumasi Afif Maulana
"Kami sudah meminta hasil tertulis saat proses ekshumasi di RSUP M. Djamil, tetapi hingga kini salinan resmi belum diberikan kepada keluarga atau tim kuasa hukum," ujar Indira.
Indira juga menyoroti bahwa dari 19 sampel jaringan yang diambil dari jenazah Afif, termasuk jaringan lunak dan tulang, belum ada rincian titik pengambilan sampel serta hasilnya yang dijelaskan secara detail.
"LBH Padang ingin melihat kasus ini secara komprehensif karena banyak tanda yang mengindikasikan kematian Afif bukan hanya akibat satu kejadian saja. Kami mendesak penyelidikan yang menyeluruh," tegas Indira. (N-2)
Hengki mengatakan tim forensik butuh waktu dalam mengidentifikasi jasad korban. Pasalnya, korban diduga telah dimutilasi dan disimpan dalam waktu cukup lama di dalam kontainer.
Kepala Forensik RS Polri Arif Wahono di Jakarta, mengatakan, kedua jenazah itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pihak klinik WSJ, namun Polres Metro Depok tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Tindakan ekshumasi ini sebagai aksi kemanusiaan yang dilakukan setelah bapak dari bayi sempat viral di media sosial soal anaknya yang diduga tertukar.
Sejumlah petugas polisi disiagakan agar proses autopsi korban Kanjuruhan berjalan lancar.
Perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved