Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI hasil penyeldikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan malapraktik klinik kecantikan WSJ di Beji, Kota Depok, Polres Metro Depok menyebut adanya dugaan tindak pidana dalam kematian selebgram Ella Nandasari Hasibuan, 30.
Dalam waktu dekat, penyidik Polres Metro Depok akan segera merilis sejumlah nama tersangka dugaan malapraktik yang terjadi di klinik kecantikan tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, mengatakan nama-nama tersangka yang akan dikeluarkan itu menunggu hasil autopsi dokter forensik Bidang Dokkes Polda Sumatera Utara yang telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban
Baca juga : Gali Makam, Polisi Autopsi Ulang Jenazah Selebgram Korban Sedot Lemak di Depok
"Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, antara lain klinik yang tidak berizin, dokter yang tidak memiliki izin praktik dan pemilik klinik yang mempekerjakan dokter umum tapi melakukan operasi sedot lemak," katanya, Selasa (6/8).
Meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pihak klinik WSJ, namun Polres Metro Depok tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Polisi menyebut kasus itu bukan delik aduan, namun adanya dugaan tindak pidana murni.
Sebelumnya, Okta Vivilia, kakak korban, menuturkan adiknya berangkat dari Kota Medan ke Beji, Kota Depok pada Senin (22/7) lalu dari Bandara Kualanamu, Deliserdang, menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk operasi sedot lemak.
Ia mengungkapkan, Ella operasi sedot lemak bagian tangan kanan dan kirinya. Kondisi terakhir Ella Nandasari pun diketahui oleh teman korban bernama Fani.
Saat itulah Fani diberitahukan kalau Ella Nandasari sudah meninggal dunia dan jenazah sudah berada di Rumah Sakit Margonda. Karena tidak percaya, Fani meminta supaya melakukan panggilan video call dan benar Ella Nandasari sudah terbaring di rumah sakit tersebut. "Fani tak percaya supaya video call, di situ nampak lah di rumah sakit Margonda." kata Okta. (J-2)
DUNIA pelayanan kesehatan di Indonesia hari-hari ini mendapat ujian yang luar biasa.
Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berada dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan sanksi penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan.
Sudin Kesehatan Jakarta Timur juga telah meminta rumah sakit untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan pasien terkait dugaan malapraktik tersebut.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Dalam kasus malapraktik ini tidak boleh ada institusi maupun oknum yang berupaya menghambat proses hukum yang tengah ditempuh pasien yang menjadi korban.
Dua buah jarum utuh yang terletak di antara rektum atau bagian akhir usus besar dan dinding vagina pascaoperasi hemoroidekdomi (ambeien) tertinggal di tubuh.
Ada mekanisme psikologis dan neurologis yang sangat kompleks yang membuat manusia modern begitu terobsesi dengan urusan privasi orang lain, seperti netizen yang terobsesi dengan artis.
Kepergian Lula Lahfah yang mendadak ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga mengakhiri perjalanan cintanya dengan musisi Reza Arap (YB) yang disebut telah bersiap ke jenjang serius.
ORANGTUA almarhumah selebgram Lula Lahfah memberikan penghormatan terakhir untuk sang anak, usai dimakamkan di TPU Rawa Trate, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, (24/1).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Lula Lahfah.
PEMENGARUH dan kreator konten Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada Jumat (24/1) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Sahabat meminta jaga privasi mendiang.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved