Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun. Masa jabatan anggota DPRD berpeluang diperpanjang hingga 2031 imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu terpisah.
"Sejauh ini yang saya pelajari, hanya dua itu, perpanjang atau bikin kosong, tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi," kata Taufik saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Taufik mengatakan jika perpanjangan DPRD dilakukan, maka para legislator tidak memiliki legitimasi demokratis. Karena tidak dipilih rakyat lewat pemilu.
"Dia hanya berbekal administrasi aja pengangkatan, oh tidak bisa, perintahnya konstitusi dipilih melalui pemilu," ujar Taufik.
Dia menegaskan putusan MK ini menjadi dilema. Namun, dia menegaskan bila berkembang opsi perpanjang atau dikosongkan, anggota DPRD mutlak harus dipilih oleh rakyat lewat pemilu.
"Tidak ada jalur apapun selain pemilu, tidak ada pintu apapun bagi seseorang menjadi anggota DPRD yang sebutannya wakil rakyat di daerah selain pemilu," ucap Taufik.
MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (H-3)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved