Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang. Hal tersebut menyusul putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Adapun, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dilaksanakan pada tahun 2029. Sedangkan, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun atau dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD pada tahun 2031.
Titi menjelaskan berdasarkan butir 3.18.12 halaman 143 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa transisi anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 menuju pemilihan pada 2031 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
"Rekayasa elektoral diserahkan kepada pembentuk undang-undang," kata Titi, ketika diskusi Proyeksi Desain Pemilu Pasca-putusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6).
Titi mengatakan masa transisi itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR dengan mengedepankan prinsip perumusan peralihan atau transisional. Ia menekankan ada opsi melewati masa transisi, yakni memperpanjang jabatan dan mengganti dengan penjabat.
Ia mengatakan opsi perpanjangan masa jabatan pernah berlaku saat masa jabatan anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1971. Melalui TAP MPR Nomor 8 Tahun 1973 dan UU Nomor 4 Tahun 1975 masa jabatannya diperpanjang sampai dengan terpilihnya anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1977. Sedangkan, opsi kedua ialah dengan penjabat terjadi ketika tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023.
Titi mengaku lebih memilih opsi perpanjangan masa jabatan pada masa transisi. Menurutnya, opsi penjabat memiliki banyak masalah, seperti aspek politisasi, penempatan orang sesuai selera, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
"Sebaiknya pola penjabat tidak dipilih. Opsinya apakah memperpanjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 atau dipilih oleh DPRD, tidak dengan pengisian pejabat seperti yang lalu," katanya.
(H-3)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved