Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang. Hal tersebut menyusul putusan MK yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Adapun, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dilaksanakan pada tahun 2029. Sedangkan, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun atau dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD pada tahun 2031.
Titi menjelaskan berdasarkan butir 3.18.12 halaman 143 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa transisi anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 menuju pemilihan pada 2031 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
"Rekayasa elektoral diserahkan kepada pembentuk undang-undang," kata Titi, ketika diskusi Proyeksi Desain Pemilu Pasca-putusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6).
Titi mengatakan masa transisi itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR dengan mengedepankan prinsip perumusan peralihan atau transisional. Ia menekankan ada opsi melewati masa transisi, yakni memperpanjang jabatan dan mengganti dengan penjabat.
Ia mengatakan opsi perpanjangan masa jabatan pernah berlaku saat masa jabatan anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1971. Melalui TAP MPR Nomor 8 Tahun 1973 dan UU Nomor 4 Tahun 1975 masa jabatannya diperpanjang sampai dengan terpilihnya anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1977. Sedangkan, opsi kedua ialah dengan penjabat terjadi ketika tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023.
Titi mengaku lebih memilih opsi perpanjangan masa jabatan pada masa transisi. Menurutnya, opsi penjabat memiliki banyak masalah, seperti aspek politisasi, penempatan orang sesuai selera, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
"Sebaiknya pola penjabat tidak dipilih. Opsinya apakah memperpanjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 atau dipilih oleh DPRD, tidak dengan pengisian pejabat seperti yang lalu," katanya.
(H-3)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved