Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu. Ia mengatakan putusan MK harus dihargai.
"Menurut saya, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK yang bersifat final dan binding harus dihargai, meski ada perbedaan pandangan," kata Umbu kepada Media Indonesia, Kamis (3/7).
"Harus diingat bahwa opsi tidak mengakomodasi putusan MK potensial menimbulkan implikasi hukum berupa pengujian kembali (rejudicial review) pada masa tahapan pemilu sedang berjalan, kemudian MK kembali menegaskan putusannya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, banyak pihak menyampaikan keluhan atas putusan MK tersebut. Hal itu diketahui Adies setelah DPR menggelar rapat terbatas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu membahas putusan tersebut.
"Hampir semua (mengeluhkan),” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7)
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
“Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
Cucun memperingatkan dampak dari masa transisi panjang akibat pemisahan jadwal pemilu, terhadap jalannya pemerintahan. “Apalagi yang kayak kemarin, perpanjangan kepala daerah sampai Pj itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak terganggu juga,” ujar dia. (H-3)
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved