Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 perlu diterima semua pihak. Ia mengatakan putusan MK tersebut memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
"Demo maupun gugatan di MK adalah pekerjaan sia-sia. Termasuk angket alhamdulillah sudah tidak ada bunyinya seperti yang diperkirakan," kata Lukman, di Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Ketua Dewan Pembina Seknas Sumatera Bersama Prabowo-Gibran itu menyampaikan, putusan MK tersebut juga sekaligus membantah kecurangan yang selama ini dituduhkan. Setelah putusan tersebut, Lukman menilai saatnya semua pihak berjalan bersama untuk kepentingan bangsa dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca juga : Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Batalkan Rencana Aksi di Gedung MK
"Menjelang Oktober dan setelah Oktober Seknas masih terus bertugas untuk mengawal semua agenda-agenda pemilu ini berlangsung dengan baik dan aman. Semua agenda kenegaraan sampai pelantikan presiden berlangsung aman," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Seknas Sumatera Bersama Prabowo-Gibran, Perismon membantah pihaknya memenangkan paslon nomor urut 02 dengan bagi-bagi bansos. Selama kampanye di 8 provinsi di Pulau Sumatera, pihaknya tidak melakukan pemberian bansos.
"Ketika kami turun langsung ke sana kami tidak pernah memberikan Bansos bantuan atau semacam money politik itu. Kami hanya memberikan berupa kaos di 60 titik di lokasi yang kami singgahi," ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat memilih Prabowo-Gibran karena ingin pekerjaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan, khususnya proyek tol di Sumatera.
"Masyarakat itu menginginkan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Sumatera, salah satunya jalan tol trans Sumatera. Infrastruktur ini benar-benar disambut positif oleh masyarakat Sumatera," pungkasnya. (Z-8)
Persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Andreas mengaku ia beberapa waktu lalu kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya. Di sana ia menerima aspirasi dan permohonan untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved