Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata bahkan melanggar aturan perlindungan privasi.
"Yang sekarang dilakukan itu tidak tepat, meleset bukan user yg disasar. Jangan kemudian hanya menjadi gimik. Jadi harus tepat sasarannya," ujar anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini menjabarkan satgas harus membedakan antara ranah penindakan hukum dan pencegahan edukasi. Penindakan dan penegak hukum harus diarahkan pada pengelola judi online. Sedangkan pejudi harus diedukasi.
Baca juga : DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
"Itu yang harus disasar penegakan hukum. Dan orang yang menjadi user banyak faktor yang melatarbelakanginya, entah karena iseng lalu jadi adiktif atau alasan lainnya. Jadi tidak bisa disamaratakan, tidak bisa dijadikan kriminal. Jadi mengarah pada user jadi kriminal," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (27/6).
Selain itu jika pemisahan tindakan ini tidak dilakukan maka upaya pemberantasan judi online tidak akan efektif.
"Itu bukan ranah penindakan dan itu tidak akan bisa efektif terhadap penjudi. Khusus untuk perlakuan terhadap pengguna adalah edukasi. Oleh karena itu strategi pemberantasan ini yg harus disusun sedemikian rupa agar tidak salah sasaran," paparnya.
Baca juga : Sejak 2023, BSSN Sebut telah Prediksi Potensi Serangan Ransomware
Sementara itu pernyataan yang lebih keras disampaikan kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala. Menurutnya satgas yang dibentuk hanya gimik sebab tidak berani mengejar pokok masalah judi online.
"Jadi masalahnya ini gimik saja orang mengharapkan nama besar, bandar pemilik servernya ditangkap tapi nama-nama itu tidak pernah muncul. Mereka tidak berani mengejar substansi utama," cetusnya.
Berbagai informasi yang disampaikan oleh satgas salah satunya tentang angka atau nilai uang yang digunakan untuk berjudi tidak disampaikan secara rinci tapi hanya angka kolektif tanpa dihitung dalam berapa periode.
Baca juga : Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
"Ini seharusnya jadi kerja bersama antara media dan masyarakat sipil. Jadi kita ini tidak tahu mau berbuat apa jadi ya dibuat rame saja. RI satu juga terlihat tidak peduli. Akhirnya bermula dari masalah sosial lalu ke hukum berakhir jadi masalah politik," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan permasalahan judi sangat kompleks. Namun dengan memisahkan hulu dan hilir maka masalah tersebut masih bisa diurai dan diselesaikan.
"Ini memang ruwet tapi yang ruwet pun bisa diurai. Mana yang jadi masalah hulu dan hilir. Hulu ini masalah duit maka ketika susah kita mengetahui sumber server dan bandarnya tapi ada ranah otoritas Indonesia yakni rekening. Itu saja dibekukan dengan pendekatan hukum, memakai pendekatan keamanan negara," tukasnya. (Sru/Z-7)
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 600 ribu warga DKI Jakarta terlibat dalam judi online
Dari jutaan penerima bansos di Indonesia, ternyata ada yang terindikasi terlibat judol setelah dilakukan penelusuran oleh PPATK
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
BATAS usia pejabat publik yang sering diutak-atik dalam UU akan berdampak pada ketidakpastian hukum.
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak penyidik Polda Sumatra Barat agar segera melakukan ekshumasi jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
PARTAI NasDem mendukung penuh soal usulan untuk dilakukannya amendemen UUD 1945. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem melalui politisi NasDem Taufik Basari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved