Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (PI). Komoditas strategis ini dinilai rawan disalahgunakan sehingga mengancam ketahanan pangan nasional.
Koordinator aksi MAKKI, Bimantika, menyatakan bahwa transparansi dalam tata kelola pupuk adalah harga mati. Pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan itu, serta mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia," ungkap Bimantika dalam orasinya di depan Gedung PT PI, Jakarta, Selasa (27/1).
Dalam aksi tersebut, MAKKI membawa lima poin tuntutan utama guna memastikan keadilan bagi para petani, yakni penyelidikan profesional oleh Kejagung terkait kuota pupuk, evaluasi menyeluruh oleh Badan Pengelola (BP) BUMN terhadap PT PI, audit independen atas mekanisme distribusi dan realisasi kuota, keterbukaan informasi publik mengenai dasar hukum penetapan kuota, dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Bimantika menegaskan bahwa pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara. "Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun
Persoalan ini semakin meruncing setelah munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mencatat adanya temuan inefisiensi yang fantastis.
Yusri meminta Kejagung tidak gentar terhadap tekanan pihak manapun dalam mengusut tuntas temuan BPK yang mencatat potensi kebocoran senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT PI.
“Potensi kerugian negara Rp12,59 triliun ini sangat fantastis, tentunya harus ditindaklanjuti karena mengindikasikan adanya penyimpangan atau korupsi,” tandasnya. (P-2)
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved