Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (PI). Komoditas strategis ini dinilai rawan disalahgunakan sehingga mengancam ketahanan pangan nasional.
Koordinator aksi MAKKI, Bimantika, menyatakan bahwa transparansi dalam tata kelola pupuk adalah harga mati. Pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan itu, serta mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia," ungkap Bimantika dalam orasinya di depan Gedung PT PI, Jakarta, Selasa (27/1).
Dalam aksi tersebut, MAKKI membawa lima poin tuntutan utama guna memastikan keadilan bagi para petani, yakni penyelidikan profesional oleh Kejagung terkait kuota pupuk, evaluasi menyeluruh oleh Badan Pengelola (BP) BUMN terhadap PT PI, audit independen atas mekanisme distribusi dan realisasi kuota, keterbukaan informasi publik mengenai dasar hukum penetapan kuota, dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Bimantika menegaskan bahwa pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara. "Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun
Persoalan ini semakin meruncing setelah munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Direktur Eksekutif Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mencatat adanya temuan inefisiensi yang fantastis.
Yusri meminta Kejagung tidak gentar terhadap tekanan pihak manapun dalam mengusut tuntas temuan BPK yang mencatat potensi kebocoran senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT PI.
“Potensi kerugian negara Rp12,59 triliun ini sangat fantastis, tentunya harus ditindaklanjuti karena mengindikasikan adanya penyimpangan atau korupsi,” tandasnya. (P-2)
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved